JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengatakan kasus Century murni tindakan kriminal yang dilakukan oknum Century yang dipimpin Robert Tantular (RT)Dugaan pidana itu meliputi penipuan, penggelapan, dan pencucian uang
BACA JUGA: TK: Tetapkan Saja Sultan Jadi Gubenur
LPS mengatakan hasil penelusuran LPS, uang nasabah Century langsung mengalir ke rekening pribadi RT dan oknum lainnya."Bisa dikatakan, uang dari nasabah hanya transit sebentar saja di Bank Century
BACA JUGA: DPR Condong tak Setuju Deponeering
Jadi tidak pernah mengendap lama di Bank Century," ungkap Ketua Dewan Komisioner LPS, Heru Budiarto dalam rapat bersama tim pengawas rekomendasi angket Century di DPR RI Jakarta, Rabu (8/12).Heru mengatakan sejak awal BI dan Bapepam LK telah melakukan pengawasan
BACA JUGA: KPK Bilang Bailout Century Benar
Hal ini ditunjukkan dengan berbagai memo internal yang dikeluarkan kepada seluruh kepala Kantor Wilayah Bank Century untuk tidak lagi menjual ADSNamun ternyata ADS masih tetap diperjual-belikan tanpa izin resmi alias fiktif.Saat Bank Century mulai bermasalah, posisi saham ADS yang dimiliki Bank Century adalah sebesar 7,4 persenSedangkan yang dimiliki masyarakat tercatat 57,21 persenDari 57,21 persen ini, ternyata sekitar 27 persen-nya dimiliki sendiri oleh Robert Tantular selaku pemilik Bank CenturyDisinilah kata Agus, terjadi skenario besar-besaran penipuan kepada nasabah Century yang nilainya mencapai Rp1,4 triliun.
Ada dua modus operandi yang dilakukan RT dan kawan-kawan untuk menipu nasabah Bank CenturyJika pembelian dilakukan oleh nasabah Bank Century, maka pembelian ADS dilakukan dengan cara melakukan penarikan terlebih dahuluSedangkan modus kedua adalah pembelian ADS bisa melalui kliring dan kemudian di kirim ke Bank Century atas nama rekening ADS.
"Semuanya melibatkan pegawai dari Bank Century sendiriSelanjutnya uang-uang inilah yang dialirkan langsung ke pihak-pihak luar seperti Robert Tantular dan kawan-kawanJadi Bank Century hanya dijadikan modus dan hanya tempat transit sesaat saja,’’ kata Heru.
Karena produk ADS tidak terdaftar di Bapepam LK dan tidak mengantongi izin resmi, maka bisa dikatakan bahwa ADS bukanlah produk BankKarena itupula, LPS tidak bisa melakukan penjaminan kepada para nasabah Bank Century yang mengalami kerugian hingga Rp1,4 triliun.
"LPS hanya bisa menangani penjaminan pada Bank yang ditutup karena seistemik, pembayaran giro atau tabungan yang tercatatApalagi ADS bukanlah produk Bank, jadi tidak bisa dibayarkan melalui Bank mutiara atau LPSKarena uang investor yang tertipu ini hanya singgah saja di Bank Century dan bukan bersifat tabungan,’’ papar Heru.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penegak Hukum Sepakat Keroyok Gayus
Redaktur : Tim Redaksi