Paspor Haji Tanpa Pembayaran Tambahan

Rabu, 21 Juli 2010 – 18:59 WIB
JAKARTA- Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan pembuatan paspor haji bagi para jemaah calon haji sebesar Rp270 ribu sudah dimasukkan dalam indirect cost BPIHMenurut Suryadharma Ali, pembayaran setiap paspor ke Imigrasi tetap dilakukan namun pembayaran itu tidak lagi dibebankan kepada para jemaah.

"Karena sudah termasuk indirect cost, maka sama halnya dengan gratis

BACA JUGA: Digodok, Pembina Pegawai Bukan Pejabat Politik

Tidak ada pembayaran tambahan," kata Suryadharma Ali usai rapat dengan komisi VII di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/7).

Seperti diketahui, pemerintah sudah menetapkan biaya perjalanan haji (BPIH) 2010 rata-rata berkisar USD3.342 per jemaah
Jumlah ini masih lebih rendah sekitar USD80 dibandingkan 2009 lalu. 
 
Jumlah itu, termasuk komponen penerbangan sebesar 1.700 dolar AS, general service fee untuk Kerajaan Arab Saudi sebesar 277 dolar AS, pemondokan di Mekkah sebesar 2.850 riyal dan di Madinah sebesar 600 riyal, serta living cost sebesar 405 dolar AS

BACA JUGA: Kasus Ariel-Luna, MK Pertanyakan Status Hajar Indonesia



Berikut penetapan masing-masing BPIH berdasarkan embarkasi di seluruh Indonesia
Aceh sebesar USD 3.147, Medan USD 3.237, Batam USD 3.325, Padang USD 3.233, Palembang USD 3.280, Jakarta USD 3.364, Solo USD 3.327, Surabaya USD 3.432, Banjarmasin USD 3.440, Balikpapan USD 3.474, dan Makassar USD 3.505.(fuz/awa/jpnn)

BACA JUGA: Promosi Jabatan, SK Presiden Diduga Dimanipulasi

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPIH 2010 Disepakati USD3.342


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler