jpnn.com, BANGKA BARAT - Pria inisial De alias Te (37) ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar sabu-sabu di Kelurahan Tanjung, Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Babel.
Satnarkoba Polres Bangka Barat Iptu Umar Dani mengatakan, De dibekuk Tim Hanoman.
BACA JUGA: Melayani Tamu di Kamar, Tiba-tiba PSK Teriak Histeris, Lokalisasi Langsung Gempar
"Pelaku berinisial De alias Te (37) diringkus Tim Hanoman pada Minggu (27/9), sekitar pukul 12.15 WIB di salah satu bangunan tak berpenghuni di samping kantor Bank Mandiri Mentok," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Bangka Barat Iptu Umar Dani di Mentok, Selasa (29/9).
Iptu Umar mengatakan saat ini petugas masih melakukan pendalaman dan pengembangan penanganan kasus tersebut untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di daerah itu.
BACA JUGA: Polisi Curiga dengan 4 Kemasan Bulat dalam Perut HA, Ketika Diperiksa Ternyata
Penangkapan terhadap pelaku menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan peredaran narkoba di sekitar Pasar Mentok dan wilayah Pelabuhan Mentok yang lokasinya tidak terlalu jauh dari penangkapan terhadap pelaku.
Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang disebutkan warga.
BACA JUGA: Dikawal 2 Polisi Bersenjata, Gadis Belia Penjual Sabu-Sabu Berkata..
Polisi menemukan pelaku di salah satu rumah kosong yang berada di samping kantor Bank Mandiri, Kelurahan Tanjung, Mentok.
"Dari penangkapan terhadap pelaku, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 14,14 gram sabu-sabu," ujarnya.
Saat ditangkap, pelaku sedang asyik memilah sabu-sabu dari paket sedang untuk dibagi menjadi paket-paket kecil menggunakan timbangan digital.
Selain menemukan barang bukti sabu-sabu itu, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa satu unit telepon seluler, uang tunai sebesar Rp300.000, satu timbangan digital, satu buah alat isap, plastik klip, kaleng dan pipet.
"Saat ini kami sedang melakukan pengembangan kasus tersebut guna menangkap bandar besar yang pengendali peredaran barang haram yang dijual di sejumlah wilayah Bangka Barat," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) dan 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima sampai 20 tahun penjara.
"Kami mengimbau warga di seluruh wilayah di Bangka Barat untuk ikut serta memerangi narkoba dengan melaporkan setiap gerak-gerik atau peredaran narkoba di wilayah tempat tinggal masing-masing," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo