jpnn.com, JAKARTA - Kisruh beras oplosan yang dijual dengan harga premium menimbulkan tanya masyarakat. Apakah beras premium oplosan itu aman dikonsumsi dan terjamin standar mutunya?
Apalagi banyak konsumen yang tertarik dengan nama beras Maknyussss karena embel-embel tanpa pengawet dan pemutih.
BACA JUGA: Polri Bakal Terapkan UU Pencucian Uang ke Bos Beras Maknyuss
Mengenai kasus beras premium oplosan ini, Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Prof Bambang Prasetya mengatakan, dari sisi mutu beras premium yang disinyalir oplosan itu memenuhi standar nasional Indonesia (SNI).
Itu sebabnya banyak beras premium yang sudah ada logo SNI.
BACA JUGA: Beras Maknyuss Tak Sesuai SNI, Label di Kemasan Dianggap Menyesatkan
"Sebenarnya beras belum masuk daftar wajib SNI. Namun pengusaha beras dengan inisiatif sendiri mendaftarkannya. Uniknya produk yang tidak diwajibkan malah nilainya di atas 70 persen. Sedangkan produk yang wajib hanya 50 persen poinnya karena mereka enggan daftar SNI," kata Bambang di Jakarta, Rabu (2/8).
Dia menjelaskan untuk mendapatkan logo SNI, perusahaan harus melalui serangkaian uji laboratorium dan lainnya. Setelah itu lembaga sertifikasi akan mengeluarkan sertifikat SNI.
BACA JUGA: Beras Maknyuss Hilang dari Peredaran, DPRD Babel Meradang
"Lembaga sertifikasi ini sudah teruji akreditasinya. Bila ternyata lembaga ini menyimpang, kami akan mencabut akreditasinya," tegasnya.
Dia menyebutkan, dari 9.000an produk yang sudah di SNI sampai akhir 2016, sekira 1.800-an merupakan komoditi pangan. BSN sudah menetapkan sekira 312 produk wajib di SNI di antaranya helm, produk mainan, mi instan, dan lain-lain.
Mengenai pengujian mutu beras, menurut Bambang ada beberapa indikatornya, antara lain berat, derajat giling, derajat putih, dan lain-lain. Soal beras itu pakai pengawet atau pemutih, BSN tidak menyentuh ranah itu.
"Kami hanya melihat misalnya derajat putihnya berapa. Kalau sesuai standar ya diloloskan. Yang pasti beras premium yang dibilang oplosan, tapi ada logo SNI-nya itu aman dikonsumsi dan dijamin standar mutunya," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Maaf, Polri Belum Bisa Tetapkan Tersangka Kasus Beras Maknyuss
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad