Berkas Kasus Suap Gayus Dikembalikan ke Polisi

Senin, 29 November 2010 – 17:05 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengembalikan berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus suap terhadap 9 (sembilan) anggota Brimob Rutan Kelapa Dua, yang diduga melibatkan mantan pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan, ke Bareskrim Mabes PolriPengembalian itu, menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Muhammad Amari, dilakukan karena ada beberapa hal yang belum lengkap.

Hanya saja, mantan JAM Intelijen ini menolak menyebutkan, hal apa saja yang belum lengkap tersebut

BACA JUGA: Sidik TPPU, KPK Kerjasama dengan AS

"Mau kita kembalikan," ucap Amari, saat dicegat setelah menghadiri acara serah terima jabatan Jaksa Agung, dari Darmono ke Basrief Arief, Senin (29/11).

Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap, pengembalian paling lambat akan dilakukan Selasa besok
Sementara itu, Darmono sendiri berharap pemeriksaan kasus Gayus bisa menjadi prioritas jajarannya

BACA JUGA: Tumpak Dukung Kasus Gayus Ditangani KPK

Hal ini katanya, bertujuan agar berbagai tudingan miring terhadap aparat hukum bisa terungkap.

"Segera diketahui siapa yang salah, kemudian dijatuhi hukuman sesuai bobot kesalahannya," kata Darmono di tempat yang sama.

Darmono juga mengaku sangat setuju, jika hukuman pemiskinan dijatuhkan kepada Gayus
"Gak apa-apa

BACA JUGA: 35.400 Honorer Lolos Verifikasi dan Validasi

Terutama terhadap harta kekayaan hasil tindak pidana korupsiMemang harus ditindak," katanya lagi(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Telusuri Penyimpangan Anggaran, KPK akan Sidak Pemda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler