Pastikan Denda Maksimal bagi Penerobos Busway

Rabu, 20 November 2013 – 23:23 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ancaman denda maksimal bagi penyerobot jalur Transjakarta atau busway bukan sekadar wacana. Rencananya, pada pekan depan Polda Metro Jaya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kejaksaan dan pengadilan akan kembali bertemu untuk finalisasi pelaksanaan denda maksimal bagi penyerobot jalur Transjakarta.

"Senin pekan depan ada undangan Pemprov DKI Jakarta ke Polda, Kejaksaan dan Pengadilan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Rabu (20/11).

BACA JUGA: Buruh Kuali Tempuh Upaya Tripartit

Rikwanto menegaskan bahwa setelah penerapan denda maksimal bagi pelanggar jalur Transjakarta, maka nantinya sanksi serupa juga bakal diterapkan kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas lainnya. Misalnya, pengendara yang melawan arus lalu lintas, kendaraan parkir sembarangan, serta angkutan umum yang sembarangan menaikkan dan menurunkan penumpang.

Untuk angkutan umum yang tidak menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempatnya, sopirnya akan ditilang dengan denda maksimal. "Supirnya akan ditilang jika nanti petugas menemukan angkutan umum menaikkan dan menurunkan penumpang tidak pada tempatnya," ujar Rikwanto.

BACA JUGA: PDIP Sarankan Jokowi Beberkan Hasil Kerja Langsung ke Rakyat

Namun, lanjut Rikwanto, saat ini pihaknya masih fokus soal finalisasi penerapan denda maksimal bagi penerobos jalur busway. Menurutnya, sosialisasi sudah dilakukan sejak lama. Karenanya, jika masih ada yang masuk jalur Transjakarta akan ditilang.

"Dalam aturan itu sudah jelas tidak ada yang boleh masuk jalur Transjakarta, kecuali bus Transjakarta itu sendiri. Kalau masuk kita lakukan penilangan," ungkap dia.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Polisi Curiga Direktur Wika Menjatuhkan Diri dari Jembatan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sehari Dua Bus Terbakar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler