Pastikan Kesaksian Mary Jane Ditunda

Kamis, 07 Mei 2015 – 14:19 WIB
Mary Jane. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan terpidana mati narkotika Mary Jane Fiesta Veloso batal memberikan kesaksian lewat video conference dalam dugaan perdagangan orang yang tengah diusut otoritas Filipina.

Sedianya, Mary yang "lolos" sementara dari eksekusi mati itu dijadwalkan bersaksi 8 Mei 2015. Namun, sampai detik ini Kejagung belum menerima surat permintaan resmi dari otoritas Filipina sebagai dasar penyelenggaraan video conference.

BACA JUGA: Fuad Amin Pernah Mengeluh Sakit Jantung, Begitu Diperiksa ternyata...

Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana mengatakan, surat itu juga akan dijadikan dasar menyiapkan atau menyepakati siapa saja yang bisa hadir. Kemudian, bahasa apa yang akan digunakan saat video conference. Serta soal biaya yang harus ditanggung otoritas Filipina.

Karena belum ada surat, Tony memastikan rencana penyelenggaraan video conference permintaan keterangan MJ itu tidak akan dilaksanakan sesuai jadwal besok, Kamis (8/5) di Yogyakarta itu.

BACA JUGA: Fuad Amin Minta Pindah Lokasi Penahanan, Ini Alasannya

"Jadi, ditunda sampai semua surat menyurat secara resmi kita terima," katanya di Kejagung, Kamis (7/5).

Karenanya, kata Tony, sampai saat ini belum diketahui siapa yang akan mendampingi Mary Jane. Begitu juga soal penyidik dari Filipina yang akan dihadirkan di Indonesia masih belum dipastikan.

BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Dorong Jokowi Ganti Puan Maharani

Dia mengatakan, rencananya yang bisa hadir saat video conference itu akan dibatasi meski itu merupakan persidangan terbuka. Namun, mengingat status Mary merupakan terpidana mati di Indonesia yang tengah menunggu eksekusi, tentu tidak akan dibuka secara umum.

"Namun nanti dari otoritas setempat misalnya dari Kejati atau Puspenkum akan memberikan konferensi pers dari hasil video conference yang dilakukan terhadap Mary Jane," bebernya.  (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komjen Buwas: Siapa yang Ancam?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler