Pasukan Komjen Anang Datangi Kantor Agus Andrianto, Brigjen Andi Bilang Begini

Sabtu, 06 Agustus 2022 – 18:02 WIB
Sejumlah personel Brimob berseragam loreng lengkap menyambangi Gedung Bareskrim Polri pada Sabtu (6/8) siang tadi. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menilai tidak ada yang salah dengan kehadiran pasukan Brimob dan tiga kendaraan taktis di kantornya.

Menurut dia, para pasukan Brimob itu ingin memberikan rasa keamanan sesuai permintaan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

BACA JUGA: Kabareskrim Minta Pengamanan di Bareskrim, 3 Kendaraan Taktis Plus Personel Brimob, Ada Apa?

"Kehadiran personel Brimob untuk pengamanan Bareskrim. Itu atas permintaan resmi Kabareskrim," kata Andi saat dikonfirmasi, Sabtu (6/8).

Andi Rian menjawab diplomatis saat disinggung pengamanan tersebut terkait Bharada E yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat.

BACA JUGA: Irjen Daniel Silitonga akan Kerahkan Pasukan Brimob, Ada Ancaman yang Harus Diantisipasi

Dia menilai pasukan yang dipimpin oleh Dankor Brimob Komjen Anang Revandoko itu hanya mengamankan Bareskrim.

"(Terkait pengamanan pengamanan Bharada E, red) pengamanan Bareskrim secara keseluruhan," tutur Andi Rian.

BACA JUGA: Kondisi Terkini Bharada E Setelah Ditangkap Bareskrim, Fisik Oke, Mental Tidak Siap

Sebelumnya, sejumlah personel Brimob berseragam loreng lengkap menyambangi Gedung Bareskrim Polri siang tadi.

Personel-personel Brimob tersebut menggunakan pakaian dinas lapangan (PDL) tampak membawa tas ransel dan tas tenteng panjang berwarna hitam.

Sejumlah personel Brimob itu tampak membawa senjata laras panjang.

Tiga kendaraan taktis milik Brimob juga tampak masih terpakir di Bareskrim Polri hingga pukul 17.00 WIB.

Dalam kasus itu, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri pada Rabu (3/8).

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.

Insiden yang menewaskan Brigadir J itu terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Rabu (8/7).

Brigadir J tewas seusai terlibat baku tembak dengan Bharada E. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyidik Bareskrim yang Memeriksa Ferdy Sambo Tak Harus Berpangkat Jenderal


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler