Penyidik Bareskrim yang Memeriksa Ferdy Sambo Tak Harus Berpangkat Jenderal

Jumat, 05 Agustus 2022 – 17:27 WIB
Irjen Ferdy Sambo memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Kamis (4/8) pagi. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sudah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabara atau Brigadir J pada Kamis (4/8) kemarin.

Ferdy Sambo merupakan seorang jenderal polisi bintang dua. Dia juga merupakan bekas Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Muncul Fakta Terbaru, Komnas HAM Mulai Ragu Apa Benar 2 Ajudan Ferdy Sambo Baku Tembak

Itu artinya, rata-rata penyidik di Bareskrim merupakan mantan anak buah Ferdy Sambo.

Lantas, bagaimana dengan pemeriksaan yang dijalaninya, apakah lancar atau penuh dengan kecanggungan?

BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Dicopot Kapolri, Kompolnas Bicara soal Konflik Kepentingan

Komisioner Kompolnas Poengky Indarty meyakini pemeriksaan terhadap Sambo itu berjalan lancar.

Dia pun percaya penyidik yang memeriksa Sambo merupakan polisi yang profesional.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Profil Ferdy Sambo Dikuliti, Bharada E Buka Mulut, Heboh Daftar Nama Terungkap

"Siapa pun yang ditugaskan menyidik, pasti profesional dan mandiri," kata Poengky kepada JPNN.com, Jumat (5/8).

Menurut Poengky, pangkat penyidik yang memeriksa Ferdy Sambo tidak harus lebih tinggi dari inspektur jenderal (irjen) sepanjang profesional dan mandiri.

"Tidak harus berpangkat lebih tinggi dari yang diperiksa," ujar Poengky.

Dikonfirmasi terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo belum merespons perihal penyidik yang memeriksa Irjen Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J pada Kamis (4/8) kemarin.

Berdasar pantauan di lokasi, mantan Kadiv Propam Polri itu keluar dari ruang pemeriksaan penyidik sekitar pukul 17.01 WIB.

Dia diperiksa sekitar tujuh jam setelah masuk ke ruang penyidik pada pukul 10.55.

Dalam proses kehadiran dan kepulangannya, Ferdy Sambo tampak dikawal ketat oleh lima anggota provos.

Kepada wartawan yang sudah menunggunya, Ferdy Sambo mengaku memberikan keterangan kepada penyidik sesuai dengan apa yang diketahuinya dalam insiden berdarah di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Dalam kasus itu, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta, dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Copot Irjen Ferdy Sambo, Bang Edi: Nanti Ada Kejutan-kejutan


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Elfany Kurniawan, Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler