Pasutri Bandar Narkoba di Asahan Terancam Hukuman Mati

Minggu, 06 Maret 2022 – 12:08 WIB
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira (tengah) menjelaskan penangkapan narkotika jenis sabu seberat 848,7 gram . (ANTARA/HO)

jpnn.com, MEDAN - Kepolisian Resor Asahan, Sumatera Utara, menangkap pasangan suami istri (pasutri) ASH alias Piyan dan AE alias A yang merupakan bandar narkotika jenis sabu-sabu.   

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan dari tangan pasutri itu disita sebanyak 848,7 gram sabu-sabu. 

BACA JUGA: Pulang dari Malaysia, HR Malah Jadi Bandar Narkoba

Dia menegaskan pasutri yang merupakan warga Jalan Garuda Kota Tanjungbalai, itu terancam hukuman mati. 

"Terhadap pelaku ASH dan AE dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp10 miliar," kata Putu dalam keterangan tertulis diterima di Medan, Sabtu (5/3). 

BACA JUGA: Bandar Narkoba di OKU Sumsel Ditembak Petugas

Dia menjelaskan petugas menangkap ASH pada Selasa (1/3) sekitar pukul 17.00 WIB, dalam Operasi Antik Toba 2022 di Jalan Lingkar, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, karena membawa satu bungkus plastik warna putih diduga sabu-sabu seberat 1 ons.

Hasil interogasi terhadap ASH bahwa masih ada barang bukti yang tersimpan di rumahnya.

BACA JUGA: Polisi Menggerebek Kampung Narkoba di Medan, Hasilnya Tak Sia-Sia

Petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku.

"Di rumah pelaku petugas menemukan barang bukti tiga bungkus plastik putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, empat piring kaca masing-masing berisikan narkotika jenis sabu-sabu, satu unit rice cooker yang di dalamnya terdapat satu buah mangkok kaca yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu,” ucapnya.

Putu menjelaskan ASH mendapat sabu-sabu dari WW atas perintah MD. 

Menurut da, MD memerintahkan ASH menemui WW dengan mengambil tiga bungkus diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Selain itu, MD juga memerintahkan ASH menjual sabu-sabu dengan keuntungan Rp 500.000 per ons.

Dari hasil pengembangan di rumah turut diringkus satu orang perempuan EA yang merupakan istri ASH.

Diduga EA ada kaitannya dengan penemuan barang bukti di rumah tersebut.

"Untuk total barang bukti yang disita dari kedua pasutri itu, seberat 848,7 gram narkotika jenis sabu-sabu," kata AKBP Putu. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler