Pasutri dan 4 Rekannya Ditangkap Saat Berpesta Narkoba di Jambi

Senin, 29 Agustus 2022 – 19:35 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. Foto: Istimewa/Antara

jpnn.com - JAMBI - Pasangan suami istri atau pasutri ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi. 

Pasutri itu bersama dua pasangan bukan suami istri lainnya ditangkap saat diduga sedang berpesta sabu-sabu. 

BACA JUGA: Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi, Sabu-sabunya Dipatuk Ayam

Penangkapan itu dilakukan oleh Tim Pemberantasan BNNP Jambi di Jl Sentral, RT 005, Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi, Sabtu (27/8) sekitar pukul 18.00 WIB. 

Dari lokasi itu, tim mengamankan enam tersangka, yakni pasutri Man dan Mar, dan bukan pasangan suami istri berinisial Ris, Soh, Nan dan Her. Keenam orang itu berpesta narkotba jenis sabu-sabu salah satu rumah pelaku. 

BACA JUGA: Bareskrim Polri Musnahkan 8,7 Kg Sabu-Sabu dan 295 Kg Ganja dari 13 Kasus

"Keenam pelaku (diamankan) di Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi dengan barang bukti 1,8 gram sabu dan alat isapnya," kata Kepala BNNP Jambi Dewa Artha di Jambi, Senin (29/8).

Tim melakukan penangkapan setelah menerima laporan dari warga bahwa pasutri bernisial Man dan Mar, bersama temannya sedang berpesta sabu-sabu di kamp khusus yang disediakan untuk mengkonsumsi narkoba itu.

BACA JUGA: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu Seberat 14,077 Kg

"Setelah digerebek, akhirnya pasangan suami istri dan dua pasangan bukan suami istri lainnya ditangkap saat sedang mengonsumsi sabu-sabu dan hasil urinenya positif memakai narkoba jenis metamfetamin," ungkap Dewa Artha.

Dari lokasi penangkapan, petugas BNNP Jambi menemukan dua paket bungkus kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu berat 1,8 gram. Kemudian, alat isap sabu-sabu dan telepon genggam Android, dompet warna cokelat.

Berdasarkan laporan masyarakat tentang maraknya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang terjadi di Tungkal Ilir,  tim BNNP Jambi bergerak menuju rumah yang dijadikan tempat pesta narkoba dan sering dilakukan transaksi barang haram tersebut. 

Pada saat Tim BNNP Jambi tiba di tempat sasaran, saat itu target sedang berada di dalam rumah.

Tim kemudian mengamankan terlapor dan melakukan penggeledahan. 

Ditemukan dua bungkus kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu. 

Setelah dilakukan pemeriksaan terlapor mengaku mendapatkan sabu-sabu dari D. 

Saat ini pelaku D masih dalam pengembangan BNNP Jambi.

Bersama terlapor, ditemukan juga diduga para pengguna sabu-sabu yang berada di rumah tersebut. 

Selanjutnya, tim membawa terlapor dan para pengguna narkotika ke kantor BNNP Jambi. 

Saat ini, para pelaku sedang diproses apakah dilanjutkan kasusnya atau direhabilitasi di BNNP Jambi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler