Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi, Sabu-sabunya Dipatuk Ayam

Jumat, 26 Agustus 2022 – 00:11 WIB
Jajaran Polres Lombok Barat menggelar jumpa pers pada Rabu (24/8), guna merilis kasus peredaran narkoba yang melibatkan dua tersangka, S dan DZD (berbaju tahanan). Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com

jpnn.com - Warga Kabupaten Lombok Barat di NTB berinisial DZD ini bisa dibilang rugi dua kali.

Pria berusia 32 tahun yang kini berurusan dengan polisi itu ibarat sudah jatuh tertimpa tangga.

BACA JUGA: Pria Sontoloyo Ini Bisa Beli Tanah, Ternyata Penjual Barang Haram

DZD merupakan tersangka kasus narkotika jenis sabu-sabu. Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Barat menangkapnya pada Senin lalu (22/8).

Menurut DZD, dirinya memperoleh sabu-sabu dari S, warga Dusun Perampuan di Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.

BACA JUGA: Terduga Pembunuh Guru TK di Lombok Barat Ditangkap Polisi di Ngawi, Tuh Orangnya!

"Sabu-sabu itu teman saya yang pesan. Saya beli cuma Rp 700 ribu," kata DZD saat dihadirkan dalam jumpa pers rilis kasus di Polres Lombok Barat, Rabu (24/8).

Dengan uang Rp 700 ribu, DZD memperoleh dua klip sabu-sabu dari S. Jadi, harga per klip barang haram itu Rp 350 ribu.

BACA JUGA: 1 Warga Melawan 4 Begal, 2 Tewas, Korban Malah jadi Tersangka

Selanjutnya, dia mengedarkan sabu-sabu itu dengan mengambil untung Rp 50 ribu per klip.

"Saya kasih teman saya satu klip seharga Rp 400 ribu," katanya.

Namun, DZD mengaku menjual satu klip saja. "Satu klip jatuh dipatuk ayam," tuturnya.

DZD meengaku tak mencari keuntungan besar dari penjualan sabu-sabu itu. "Keuntungan sabu-sabu itu hanya dipakai beli rokok," katanya.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Barat AKP Faisal Afrihadi mengungkapkan S dan DZD ditangkap di rumah masing-masing pada Senin lalu (22/8).

Perwira pertama Polri itu mengatakan DZD memperoleh sabu-sabu dari S (43). Adapun S memperoleh candu yang mengandung metamfetamina itu dari rekannya di Desa Sukarara, Kabupaten Lombok Tengah.

"S menjual seharga Rp 700 ribu. Dia ini aktif juga mengedarkan sabu-sabu pesanan dari DZD," kata Faisal.

Kini, baik S maupun DZD disangka mengedarkan narkoba. Polisi menjerat mereka berdua dengan Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukuman maksimalnya berupa penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

"Pelaku ini, kan, sudah punya sasaran yang jelas untuk mengedarkan," kata Faisal.(mcr38/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Amaq Sinta, Sendirian Taklukkan Kawanan Begal, Tak Luka Ditebas Parang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler