BATAM - Pasangan suami istri Uli Nabarus-Karmen Simbiring terpaksa duduk di kursi pesakitan di PengadilanKeduanya menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam Senin (23/5), dan didakwa melakukan perdagangan manusia (trafficking) seorang TKI wanita bernama Wilfaidah.
Sidang tersebut dipimpin oleh wakil ketua pengadilan Haswandi,SH ditemani oleh hakim anggota Ranto Indra Karta dan Thomas Tarigan,SH
BACA JUGA: Polisi Penjambret Dihukum Lebih Berat
Karmen dan Uli sebelumnya bekerja sebagai pengelola jasa pengiriman TKI atas nama kantor PT Hasrat Insan Nurani Batam CenterKejadian berawal ketika Wilfaidah dipulangkan dari Singapura dengan alasan tidak memenuhi standar pekerjaan
BACA JUGA: Tahanan Narkoba Kabur, Jamwas Malah Sebut Force Majeure
Sesampainya di Batam,ia dijemput oleh Karmen di pelabuhan Batam CenterWilfaidah yang seharusnya dikirim lagi ke Jakarta, oleh Karmen ditampung di penampungan yang ada di Batam Center
BACA JUGA: Jadi Calo PNS, Kepala UPTD Dipolisikan
Beberapa saat berada di Batam, Wilfaidah dikirim oleh Karmen dan Uli ke Malaysia dengan dijanjikan sebuah pekerjaan di suatu PT yang ada di MalaysiaPadahal Wilfaidah tidak mememiliki persyaratan yang cukup untuk menjadi seorang TKI.Sesampainya di Malaysia, ternyata Wilfaidah dipekerjakan sebagai pembantu rumah tanggaBeberapa saat bekerja di Malaysia, Wilfaidah menerima perlakuan yang kasar dari majikannyaMulai dari penganiayaan yang membuat ia harus dirawat di rumah sakit, hingga diperkosa oleh majikannya berulang kali.
Akhirnya Karmen Dan Uli didakwa dengan kasus traffikcing, karena dianggap oleh negara menjual Wilfaidah kepada majikannya yang ada di MalaysiaPasangan suami istri tersebut melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2009 tentang Trafficking.(cr12)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahanan Kabur, Tujuh Polisi Disel
Redaktur : Tim Redaksi