Pasutri Didakwa Lakukan Trafficking

Selasa, 24 Mei 2011 – 02:02 WIB

BATAM - Pasangan suami istri Uli Nabarus-Karmen Simbiring terpaksa duduk di kursi pesakitan di PengadilanKeduanya menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam Senin (23/5), dan didakwa melakukan perdagangan manusia (trafficking) seorang TKI wanita bernama Wilfaidah.

Sidang tersebut dipimpin oleh wakil ketua pengadilan Haswandi,SH ditemani oleh hakim anggota Ranto Indra Karta dan  Thomas Tarigan,SH

BACA JUGA: Polisi Penjambret Dihukum Lebih Berat

Karmen dan Uli sebelumnya bekerja sebagai pengelola jasa pengiriman TKI atas nama kantor PT Hasrat Insan Nurani Batam Center
Kantor tersebut adalah cabang dari Jakarta.

Kejadian berawal ketika Wilfaidah dipulangkan dari Singapura dengan alasan tidak memenuhi standar pekerjaan

BACA JUGA: Tahanan Narkoba Kabur, Jamwas Malah Sebut Force Majeure

Sesampainya di Batam,ia dijemput oleh Karmen di pelabuhan Batam Center


Wilfaidah yang seharusnya dikirim lagi ke Jakarta, oleh Karmen ditampung di penampungan yang ada di Batam Center

BACA JUGA: Jadi Calo PNS, Kepala UPTD Dipolisikan

Beberapa saat berada di Batam, Wilfaidah dikirim oleh Karmen dan Uli ke Malaysia dengan dijanjikan sebuah pekerjaan di suatu PT yang ada di MalaysiaPadahal Wilfaidah tidak mememiliki persyaratan yang cukup untuk menjadi seorang TKI.

Sesampainya di Malaysia, ternyata Wilfaidah dipekerjakan sebagai pembantu rumah tanggaBeberapa saat bekerja di Malaysia, Wilfaidah menerima perlakuan yang kasar dari majikannyaMulai dari penganiayaan yang membuat ia harus dirawat di rumah sakit, hingga diperkosa oleh majikannya berulang kali.

Akhirnya Karmen Dan Uli didakwa dengan kasus traffikcing, karena dianggap oleh negara menjual Wilfaidah kepada majikannya yang ada di MalaysiaPasangan suami istri tersebut melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2009 tentang Trafficking.(cr12)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahanan Kabur, Tujuh Polisi Disel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler