Pasutri Diduga Menguasai 1 Ons Sabu-Sabu, Kini Berurusan dengan Polisi

Jumat, 30 September 2022 – 07:30 WIB
Ilustrasi sabu-sabu. Foto: Antara

jpnn.com - MATARAM - Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap Tim Satresnarkoba Polresta Mataram, Polda Nusa Tenggara Barat, karena diduga menguasai satu ons sabu-sabu. 

Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan pasutri itu berinisial IS (suami) dan S (istri).

BACA JUGA: Korupsi Dana PNBP Polres Blora, Pasutri Oknum Polisi Divonis 6 Tahun Penjara

Menurut dia, pasangan suami istri itu ditangkap di rumah mereka di Karang Pule. 

“Penangkapan kami lakukan sekitar pukul 11.30 WITA di rumah pasangan suami istri yang beralamat di Karang Pule," kata I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Kamis (29/9). 

BACA JUGA: Polda Riau Merebus 243 Kilogram Sabu-sabu & 405.527 Butir Pil Ekstasi, Lihat

Perwira menengah Polri ini mengatakan bahwa keduanya ditangkap bersama dua rekannya yang datang bertamu, IH dan HP.

"Karena berada di lokasi, IH dan HP turut kami tangkap," ungkapnya. 

BACA JUGA: Penampakan Ratusan Gram Sabu-Sabu dari Tangan N Cs

I Made Yogi menjelaskan bahwa pihaknya menemukan barang bukti satu ons sabu-sabu dari salah satu kamar rumah pasutri tersebut dan di saku celana IS. 

"Dari dompet disita 12 klip sabu-sabu dengan satu paket di antaranya berisi cukup banyak. Untuk di saku celana, 5 klip. Jadi, berat seluruhnya 1 ons," ucap dia.

Selain barang bukti narkoba, polisi menemukan dalam dompet berupa alat isap sabu-sabu, seperti pipa kaca, pipet plastik, dan korek bersumbu. 

Bundelan klip plastik yang masih kosong dan timbangan elektrik turut disita dari penggeledahan di dalam kamar.

"Buku tabungan dan telepon seluler milik keempat pelaku sudah kami sita," ucap dia.

Dari penyitaan barang bukti tersebut, Yogi memastikan pihaknya masih menelusuri peran para pelaku dari rangkaian pemeriksaan. 

Termasuk memeriksa jejak digital pada telepon seluler para pelaku.

"Jadi, peran masing-masing belum bisa kami sampaikan karena masih dalam proses pemeriksaan," katanya.

Namun, Yogi memastikan arah pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler