jpnn.com, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau memusnahkan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu dan pil ekstasi hasil tangkapan selama dua bulan terakhir.
Narkoba yang dimusnahkan itu terdiri dari 243 kilogram sabu-sabu dan 405.527 butir pil ekstasi.
BACA JUGA: Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo Riau Terima Ancaman Mengerikan
Pemusnahan narkoba itu dipimpin oleh Wakapolda Riau Brigjen Tabana Bangun pada Kamis (29/9).
Pantauan JPNN.com, ratusan bungkus sabu-sabu dan ribuan pil terlarang itu dimusnahkan dengan cara direbus.
BACA JUGA: Dapat Info dari Warga, Polisi Gagalkan Peredaran 252,3 Gram Sabu-Sabu, Bravo
Barang haram itu dimasukkan Brigjen Tabana Bangun bersama Dirnarkoba Polda Riau Kombes Yos Guntur ke dalam rebusan air yang sudah dicampur dengan cairan pembersih lantai.
"Barang bukti sebanyak 243 kilogram sabu-sabu dan 405.527 butir ekstasi yang kami musnahkan ini berasal dari delapan kasus yang ditangani Direktorat Narkoba Polda dan Satuan Narkoba Polres Dumai," kata Brigjen Tabana Bangun.
BACA JUGA: Penggelapan Rp 106 Triliun di KSP Indosurya Kerugian Terbesar Sepanjang Sejarah
Perwira tinggi Polri itu menjelaskan delapan kasus peredaran narkoba itu menjerat 27 tersangka.
Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Puluhan tersangka itu juga dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan barang terlarang itu.
"Mereka terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," ucapnya.
Dengan masih banyaknya narkoba yang diselundupkan melalui wilayah Riau, Brigjen Tabana mengajak semua pihak bersama-sama untuk ikut memerangi kejahatan tersebut. (mcr36/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito