Pasutri Ini Kerap Melayani Pelanggan di Kebun Kelapa Sawit, Ternyata

Senin, 23 Januari 2023 – 20:46 WIB
Polres Nagan Raya, Aceh, menangkap pasangan suami istri diduga pengedar sabu-sabu di kawasan areal perkebunan kelapa sawit di Desa Alue Bilie, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, Senin (23/1/2023). Foto: ANTARA/HO- Satresnarkoba Polres Nagan Raya

jpnn.com, NAGAN RAYA - Sepasang suami istri yang diduga pengedar sabu-sabu ditangkap polisi di kawasan areal perkebunan kelapa sawit di Desa Alue Bilie, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.

“Kedua tersangka diduga telah lama menjadi pengedar narkoba,” kata Kasat Narkoba Polres Nagan Raya Ipda Vitra Ramadani, di Nagan Raya, Senin.

BACA JUGA: 3 Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi, Ratusan Gram Sabu-Sabu Disita

Pasangan ber GH dan HS adalah warga Desa Jati Rejo, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti di antaranya berupa 10,24 gram narkotika diduga jenis sabu-sabu, satu unit HP merek Vivo warna biru, satu sepeda motor Suzuki Satria Fu warna hitam dengan nomor polisi BL 5103 CH, dan satu kotak lem China.

BACA JUGA: Penjelasan Kombes Kusworo soal Penggerebekan Pabrik Narkoba di Ciwidey

Ia menyebutkan penangkapan pengedar tersebut berdasarkan laporan masyarakat karena pasangan ini diduga kerap melakukan transaksi menjual sabu-sabu di areal perkebunan kelapa sawit.

Atas laporan masyarakat, kata dia, pihaknya kemudian melakukan penangkapan dengan mengepung lokasi kebun kelapa sawit dan menangkap keduanya tanpa perlawanan.

BACA JUGA: 2 Pengedar Narkoba di Padang Ini Sudah Ditangkap Polisi

“Saat akan ditangkap pasangan ini berusaha membuang barang bukti sabu-sabu ke parit di lokasi perkebunan, tetapi kemudian barang bukti ini berhasil kita amankan,” katanya.

Barang bukti yang dibuang kedua pelaku sebelumnya telah dimasukkan dalam kotak lem China sebanyak dua paket dengan berat mencapai 10,24 gram.

“Saat ini keduanya sudah kami lakukan penahanan di Mapolres Nagan Raya untuk pengembangan lebih lanjut,” tuturnya.

Pasangan suami istri tersebut diduga melanggar Pasal 1144 juncto Pasal Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara, tuturnya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler