Penjelasan Kombes Kusworo soal Penggerebekan Pabrik Narkoba di Ciwidey

Kamis, 19 Januari 2023 – 17:45 WIB
Pemilik pabrik narkoba rumahan ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung menggerebek pabrik narkoba rumahan atau home industry di Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo menyebut polisi menangkap tersangka CR alias Garpu saat penggerebekan itu.

BACA JUGA: 2 Pengedar Narkoba di Padang Ini Sudah Ditangkap Polisi

Kombes Kusworo mengatakan pabrik narkoba rumahan itu baru dibuat delapan hari sebelum Garpu ditangkap, Kamis (19/1).

"Kami estimasi bahwa ini nantinya akan dia jual," kata Kusworo di lokasi penggerebekan, Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey.

BACA JUGA: Alex Bonpis si Bandar Narkoba Terkait Teddy Minahasa Ditangkap, Penggeledahan Rumahnya Dramatis

Hingga kini penyidik masih menyelidiki ke mana saja target narkoba jenis sabu-sabu yang diproduksi Garpu diedarkan.

Saat penggerebekan itu, polisi menyita tiga ons sabu-sabu yang diproduksi oleh Garpu.

BACA JUGA: Kabur Setelah Melakukan Penganiayaan, Pemuda di Sukabumi Ditangkap Polisi

Sabu-sabu yang disita itu belum sempat diedarkan oleh Garpu.

Garpu merupakan warga yang pernah tinggal di Ciwidey. Namun pada 2021, dia pindah ke Bali untuk bekerja di kelab malam dan di sebuah proyek.

Awal Januari lalu Garpu kembali ke Bandung dan langsung memesan barang-barang untuk kebutuhan produksi sabu-sabu di hari pertama kepulangannya.

Kusworo menyebut barang-barang yang dipesan tersangka itu datang di hari keempat.

Lalu, pada hari kelima dan keenam, Garpu mulai meracik bahan-bahan yang telah dibelinya itu untuk dibuat menjadi sabu-sabu.

"Bahan-bahan ini dia dapat dari rekannya waktu di Bali dan dipadukan CR belajar membuat sabu-sabu di internet," beber Kusworo.

Tersangka CR alias Garpu dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, Pasal 113 Ayat 2, Pasal 132 Ayat 1, dan Pasal 129 Huruf a UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler