jpnn.com, CILEGON - Satreskrim Polres Cilegon menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang menjadi pelaku pencurian dengan modus ganjal mesin ATM.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar mengatakan pelaku laki-laki berinisial AB (45) dan perempuan NP (18).
BACA JUGA: Sebelas Anggota Kelompok Pembobol Mesin ATM Ditangkap Polisi
Keduanya kedapatan beraksi di sebuah Alfamart yang ada di Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak pada Kamis (24/11) sekitar pukul 13.30.
“Benar, kini kedua pelaku sudah ditangkap dan dalam pemeriksaan,” kata Nandar kepada wartawan, Minggu (27/11).
BACA JUGA: Pinjam Sepeda Motor ke ATM, Malah Dijual di Facebook
Perwira pertama Polri itu menuturkan kejadian berawal ketika korban JM (39) mendatangi ATM BRI yang berada di Alfamart dengan maksud untuk mengambil uang.
“Ternyata kartu ATM korban tidak bisa keluar, tiba-tiba datang pelaku AB langsung menepuk pundak sebelah kiri korban,” kata Nandar.
BACA JUGA: Cipta Kondisi Sasar Penginapan & Indekos, Muda Mudi Bukan Pasutri Dibawa ke Kantor Polisi
Pelaku juga memerintahkan untuk memasukan kode kartu ATM milik korban sebanyak dua kali.
“Tetapi kartu tetap tidak bisa keluar, dan korban disuruh oleh pelaku AB untuk datang ke Bank BRI," kata Nandar.
Kemudian, korban sempat keluar dari Alfamart sebentar dan masuk lagi. Ketika itu dia mendapati pelaku AB sudah membawa kartu ATM miliknya.
Setelah diamankan, ternyata AB tidak sendiri, istrinya menunggu di luar dengan menggunakan mobil Toyota Rush bernomor polisi BH 1111 LA.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dua pelaku tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. AB dan saudari NP dapat dipidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun," pungkas Nandar. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Butuh Biaya untuk Persalinan, Pasutri Ini Nekat Curi Sepeda Motor
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan