Pasutri Ini Nekat jadi Calo PNS dan Palsukan Uang Ratusan Juta

Rabu, 31 Juli 2019 – 21:59 WIB
Pasutri pelaku penipuan modus calo PNS dan pemalsuan uang (baju tahanan biru) ditangkap. Foto: Radar Solo

jpnn.com, KARANGANYAR - Pasangan suami istri (pasutri) Martini Sembiring, 49, dan Agus Sapto, 50, warga Mojosongo, Jebres, Solo, ditangkap Satreskrim Polres Karanganyar atas kasus penipuan dengan modus calo pegawai negeri sipil (PNS).

Tak hanya satu kasus, setelah proses pemeriksaan dan penyidikan, polisi juga berhasil membongkar dugaan penyebaran uang palsu (upal) oleh pasutri tersebut.

BACA JUGA: Tangkap 2 Pengedar Uang Palsu, Polisi Sita Puluhan Lembar Pecahan Rp 100 Ribu

Kapolres Karanganyar AKBP Catur Gatot Effendi mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula setelah polisi menerima laporan dari salah satu warga Perum UNS, Jaten.

”Pelapor dijanjikan oleh kedua pelaku bisa menjadi PNS di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional. Syaratnya dengan menyetorkan uang sebanyak Rp 157 juta pada Desember 2017,” kata Catur dalam gelar perkara, Rabu (31/7).

BACA JUGA: Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Lahat Berhasil Diringkus Polisi

BACA JUGA: Tangkap 2 Pengedar Uang Palsu, Polisi Sita Puluhan Lembar Pecahan Rp 100 Ribu

Jaten pun memberikan uang yang diminta pelaku. Namun, setelah ditunggu sampai Maret 2018, janji menjadi PNS itu tak terealisasi. Korban yang curiga lalu melapor ke Mapolres Karanganyar.

BACA JUGA: Anggota Dewan dari Demokrat Dilaporkan Terkait Kasus Penipuan

Kedua pelaku akhirnya ditangkap tim gabungan Polresta Surakarta dan Polres Karanganyar. Saat dilakukan penggeledahan sejumlah barang bukti, fakta kejahatan lain pun ikut terungkap. ”Di dalam mobil kedua pelaku kami menemukan tumpukan upal,” kata Catur.

Upal berupa pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu, serta uang asing yang diduga juga palsu. Upal tersebut jika dijumlah sekitar Rp 358 juta.

BACA JUGA: Rasain! Sindikat Pengedar Uang Palsu Disikat Polisi

Kedua pelaku penipuan dan penggelapan diganjar pasal 378 atau 372 KUHP tentang Dugaan Penipuan dan Penggelapan. Serta pasal 244 atau 245 KUHP tentang Peredaran Uang Palsu. Ancaman hukumanmnya kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 30 miliar.

Sementara itu, menurut pengakuan kedua pelaku, mereka nekat melakukan penipuan itu lantaran terbelit utang. ”Buat bayar utang dan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari,” ucap pelaku. (rs/rud/per/JPR)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Uang Rp 50 Juta Dibakar Istri, tapi…


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler