Pasutri Jajakan Gadis Berusia Belasan Tahun, Tarifnya Rp500 Ribu Sekali Kencan

Jumat, 29 Januari 2021 – 01:59 WIB
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, KEPULAUAN MERANTI - Sepasang suami istri asal Kepulauan Meranti, Riau yang menjadi muncikari prostitusi online anak di bawah umur ditangkap polisi.

Tersangka berisinial TFA usia 25 tahun, suami dari AW, 22, warga kelurahan Selatpanjang Selatan Kecamatan Tebingtinggi.

BACA JUGA: Antar Makanan Berisi Narkoba ke Tahanan, Oknum Polisi Ade Saputra Dituntut 8 Tahun 6 Bulan

TFA berperan sebagai otak dari kejahatan dibantu sang istri AW berlangsung sejak satu tahun terakhir, dan baru terbongkar Senin (25/1/2021) kemarin oleh Unit Opsnal Satreskrim Polres Kepulauan Meranti.

Demikian disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Harjito SIK kepada Riau Pos, Selasa (26/1/2021).

BACA JUGA: Usai Cabuli Korban, Ansori Sebarkan Hasil Rekaman ke Tetangga, Alasannya Bikin Geregetan

Ia membeberkan jika korban dari kedua tersangka anak dibawah umur, dengan rentang usia 13 tahun.

Cerita dia, dalam menjalankan bisnis haram tersebut tersangka menjajakan koban kepada para pelanggannya melalui aplikasi MiChat.

BACA JUGA: TFA Dibantu Sang Istri Jalankan Bisnis Prostitusi Online Anak, Astaga

Saat yang bersamaan penyelidikan pun dilakukan. Petugas menemukan keberadaan tersangka dan korban di Happy Hotel Jalan Pembangunan II Kelurahan Selatpanjang Kota setelah berpura-pura menjadi pelanggan, Senin (25/1/2021) sekira pukul 23:00 WIB kemarin.

"Kami membuat janji pertemuan dengan melakukan pemesanan jasa prostitusi kepada pelaku. Dari situlah akhirnya mereka kami amankan. Di sana istrinya ikut membantu. Untuk tarif Rp500 ribu untuk sekali kencan. Dan bisnis tersebut telah mereka lakoni setahun terakhir," ujarnya.

Tidak hanya kedua tersangka, diungkapkan Eko korban berinisial DA usia 13 tahun juga ikut diamankan.

"Korban ini sudah putus sekolah. Koeman juga masih kami mintai keterangannya," ujarnya.

Dari penangkapan tersebut, jajaran Polres Meranti berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp602 ribu yang merupakan uang bayaran untuk korban. Satu unit smartphone merk Xiaomi pelaku, dan satu unit smartphone merk Oppo A3 milik korban.

Kedua tersangka akan dijerat pasal berlapis. Pasal pertama 76F juncto Pasal 83 juncto Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-ndang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

BACA JUGA: Oknum Kepala Desa Pembacok Warga Dituntut Enam Tahun Penjara

Dibobol Selanjutnya Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler