Pasutri Jual ABG untuk Sekali Kencan, Sebegini Tarifnya

Rabu, 27 Januari 2021 – 00:34 WIB
Ilustrasi tahanan polisi. FOTO: ANTARA/Jefri Aries

jpnn.com, KEPULAUAN MERANTI - Sepasang suami istri, warga Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti, Riau, jadi otak prostitusi online yang melibatkan anak baru gede (ABG).

Kedua pelaku ditangkap setelah Satreskrim Polres Kepulauan Meranti mendapat informasi tentang praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

BACA JUGA: PNS Wanita Mesum di Mobil, Sial, Suami Tahu

Dalam praktiknya, pelaku berkomunikasi kepada para pelanggannya melalui aplikasi online.

Setelah diselidiki polisi akhirnya menemukan keberadaan pelaku dan korban di salah satu hotel di Jalan Pembangunan II, Kelurahan Selatpanjang Kota, Senin malam (25/1).

BACA JUGA: LR Sudah Dikepung Massa

"Dari laporan itu kami dalami, kami coba intai melalui aplikasi Mi Chat, lalu kami membuat janji pertemuan dan memesan jasa prostitusi kepada pelaku. Dari situlah akhirnya mereka kami tangkap," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti AKP Prihadi Tri Saputra, Selasa (26/1).

Setelah itu tim menelusuri dan menjebak dengan cara berpura-pura menjadi pelanggan dan jasa prostitusi kepada pelaku.

BACA JUGA: Irjen Arman Depari Pimpin Penangkapan Daeng Sabil

Lalu pelaku meminta uang kepada pelanggannya sebesar Rp500.000 untuk sekali kencan.

"Saat itu kami langsung menangkap kedua terduga pelaku yang mengantarkan korban ke hotel yang dijanjikan," kata dia.

Berdasarkan keterangan, pelaku berinisial TFA (25), yang dalam melancarkan bisnisnya ia dibantu sang istri, AW (22).

Bisnis haram itu mereka kerjakan sejak satu tahun terakhir. Adapun korban berinisial DA (13) warga Jalan Dorak, Desa Banglas, yang sudah putus sekolah pun turut dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

"Kami juga menyita uang tunai sebesar Rp602.000 yang merupakan uang bayaran untuk korban, satu unit smartphone milik pelaku dan satu smartphone milik korban," kata dia.

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan pasal 76F juncto pasal 83 juncto pasal 76I juncto pasal 88 UU Nomor 35/2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak. Mereka juga dikenakan pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 21/2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Saat ini pelaku dan korban sudah kami tahan di Markas Polres Kepulauan Meranti untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Saputra. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler