jpnn.com - KENDARI - Rossalaeha alias Roslyha Binti Sahar (36) Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia dan Huddin (51) warga Indonesia yang berdomisili di Laosu Jaya, Kecamatan Bondoala, Konawe, Sulawesi Tenggara harus berurusan dengan pihak Imigrasi Kota Kendari.
Pasangan suami istri itu diduga melakukan pemalsuan dokumen kependudukan sebagai syarat pengurusan paspor Indonesia. Kini, keduanya dititip di Rutan Kota Kendari.
BACA JUGA: Inikah Firasat Petugas Bandara yang Tewas karena Jatuh dari Tangga Bandara Itu?
Petugas Imigrasi mengetahui kasus itu saat Rossalaeha alias Roslyha Binti Sahar datang untuk membuat paspor Indonesia. Belakangan diketahui, semua dokumen kependudukan yang diserahkan seperti Kartu Tanda Penduduk Indonesia ternyata palsu.
Dari hasil penyelidikan tersebut, Rossalaeha dan Huddin yang dianggap turut membantu pengurusan identitas palsu istrinya itu lalu ditahan.
BACA JUGA: Beruang Madu Kerap Keluyuran ke Kampung, Akhirnya jadi Begini, nih Fotonya
"Kami melihat dokumen persyaratan mereka gunakan palsu. Suami membantu istrinya untuk membuat dokumen palsu untuk mendapatkan paspor Indonesia," ujar Kepala Subseksi Penindakan Imigrasi Kota Kendari, Rusfian Efendi, seperti dikutip dari Kendari Pos, Sabtu (9/1).
Rusfian juga menjelaskan, WNA yang akan membuat paspor Indonesia itu tidak dibolehkan. "Hanya WNI yang bisa menggunakan paspor Indonesia, itu sudah aturan. Negara lain juga seperti itu. Proses hukum akan berlanjut dan saat ini statusnya penyidikan. Sebentar lagi akan kami limpahkan ke kejaksaan," tutur Rusfian. (b/p2/adk/jpnn)
BACA JUGA: Aduh.. Duh.. Tenaga Kontrak Bakal Dikurangi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswa Temukan Bom Aktif, Ini Penampakannya
Redaktur : Tim Redaksi