Pasutri Nekat Kirim PMI Ilegal ke Arab Saudi, Kini Nasibnya Mendekam di Balik Jeruji

Selasa, 18 Juli 2023 – 18:31 WIB
Salah satu tersangka saat pengungkapan kasus TPPO di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (18/7). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sepasang suami istri (pasutri) berinisial AS dan RB ditangkap polisi karena terlibat Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) di Batu Ampar, Kramat Jati Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata menyebutkan penangkapan terhadap kedua pelaku berawal saat Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mendapatkan laporan dari masyarakat pada Minggu (9/7).

BACA JUGA: 4 Perempuan Digulung Polisi di Sukabumi, Diduga Terlibat Jaringan TPPO Internasional

"BP2MI telah mendapatkan informasi bahwa ada calon TKI yang ditampung di Jalan Batu Pandan, Batu Ampar, Kramat Jati. Sekitar pukul 22.00 petugas datang ke rumah penampungan dan ditemukan terdapat enam orang wanita yang telah ditampung oleh tersangka," kata Leonardus saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (18/7).

Dia menyebutkan dari rumah penampungan ditemukan barang bukti berupa paspor dan surat keterangan sehat milik korban yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi.

BACA JUGA: Usut Kasus TPPO di Cianjur, Polri Ungkap 2 WNI Dijadikan PSK di Dubai

"Lalu keenam korban tersebut dibawa ke BP2MI dan para tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Timur," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Suwardi Jumaing menjelaskan kedua tersangka sudah pernah melakukan kegiatan TPPO sebanyak dua kali.

BACA JUGA: Abdul Rachim: Polri Tindak Tegas 714 Tersangka TPPO, tetapi Masih Ada yang Terselubung

"Tersangka itu sudah beberapa kali melakukan pengiriman ke Arab Saudi dan mendapatkan sekitar Rp 2 sampai Rp 3 juta per orang" kata Suwardi.

Kedua tersangka dijerat pasal 67 huruf b juncto pasal 82 huruf b dan/atau pasal 72 huruf b dan c juncto pasal 86 huruf b dan c dan/atau pasal 68 juncto pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau pasal 4 undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(mcr8/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler