jpnn.com, BEKASI - Pasutri pembuat vaksin palsu Rita Agustina-Hidayat Taufiqurrahman menangis dalam sidang pledoi yang digelar di PN Bekasi, Bekasi Selatan.
Mereka meminta asetnya tidak dirampas untuk negara.
BACA JUGA: Cegah Kasus Vaksin Palsu Berulang, ini yang Dilakukan Dinkes Bekasi
Sidang pledoi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) vaksin palsu dipimpin Ketua Majelis hakim Oloan Silalahi. Hidayat-Rita hadir hadir membacakan nota pembelaan masing-masing, Rabu (25/10).
Dalam pembelaan, Rita meminta hakim tidak merampas rumah dan mobilnya. Rita juga menangis tak kala mengingat anaknya.
BACA JUGA: Jokowi Ingin Konsumen Lebih Berdaya
“Majelis hakim yang mulia, saya meminta keringanan hukuman, mengingat anak-anak saya yang masih kecil-kecil,” ujar Rita dengan suara terisak-isak.
Senada dengan Rita, Hidayat suaminya juga meminta keringanan dari tuntutan jaksa. Dia juga melampirkan bukti kepemilikan tanah.
BACA JUGA: Pasutri Produsen Vaksi Palsu Dituntut 12 Tahun Bui
“Kami mohon yang mulia mengembalikan rumah di Kemang Pratama Regency. Karena kami beli dari 2010, sedangkan dalam dakwaan dari 2011,” paparnya.
Hidayat mengaku aset rumah yang dibeli dari menjual rumah di Duta Harapan dan tabungannya. Hidayat juga mengeluh kasusnya diperlakukan lebih berat.
“Kasus ini dibuat lebih dari Tipikor, sanksinya sangat berat saya sudah diputus penjara. Sekarang dengan TPPU,” kata Hidayat.
Atas pembelaannya, jaksa diminta memberikan tanggapan. Kemudian jaksa Herning akan menyampaikan secara tertulis.
“Kami akan menanggapi secara tertulis yang mulia, Senin kami serahkan tanggapan pembelaan,” pungkasnya.
Sidang kembali ditunda pekan depan, Rabu (1/11). Agendanya mendengarkan tanggapan jaksa. (kub/gob)
Redaktur & Reporter : Yessy