jpnn.com, BANDA ACEH - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial NF dan YM ditangkp Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Pasutri itu ditangkap polisi karena telah mengedarkan uang palsu yang dicetak sendiri.
BACA JUGA: Pengin Karier Anak Melejit, FK Terbuai Janji Dukun Palsu, Uang Rp 220 Juta Raib Ditukar Kendi
"Pelaku kami tangkap setelah ada laporan warga,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Senin (25/4).
Ryan menjelaskan kasus ini terungkp setelah NF (34) membeli handphone bekas jenis iPhone milik korban M Ikshan. Adapun Ikhsan menjual iPhone itu lewat media sosial Facebook dengan harga Rp 5,6 juta.
BACA JUGA: Ungkap Kasus Uang Palsu, Kompol Andri Alam Wijaya Dapat Penghargaan dari BI
Seusai mereka bertransaksi di kawasan Siron, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, korban akhirnya sadar bahwa uang yang diterima tersebut tidak asli atau palsu, Korban akhirnya membuat laporan polisi.
"Uang palsu saat transaksi itu ada pecahan Rp 100 ribu sebanyak 45 lembar (Rp 4,5 juta), dan pecahan Rp 50 ribu 23 lembar (Rp 1,15 juta)," ujarnya.
BACA JUGA: Produk Kerajinan dan Rambut Palsu dari Daerah Ini Tembus Pasar Internasional, Selamat
Menurut Ryan, setelah dilakukan pengembangan dan mendatangi rumah indekos tersangka di wilayah Lueng Bata, Banda Aceh, pelaku bersama istrinya sudah tak berada di rumah.
Setelah dicari, pelaku akhirnya tertangkap di kawasan Keutapang, Aceh Besar.
Ryan menuturkan dalam pembuatan uang palsu tersebut, pelaku menggunakan alat bantu berupa satu unit printer, kertas HVS, gunting dan lakban bening dengan modal dari istri.
"Jadi, peran istri dalam kasus ini ikut memberikan modal untuk membeli printer, dia juga melihat perbuatan suaminya dan ikut menerima uang palsu tersebut," katanya.
Menurut Ryan, pelaku ternyata sudah belajar cara membuat uang palsu tersebut sejak 2020 melalui video di YouTube. Namun, usaha pelaku membuat uang palsu terus gagal dan baru kali ini berhasil.
"Ini kali pertama pelaku berhasil membuat uang palsunya. Total semuanya yang sudah dicetak Rp 6 juta," kata Ryan.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini, yakni uang palsu sebanyak Rp 5,65 juta yang terbagi dalam 45 lembar pecahan Rp 100 ribu, dan 23 lembar pecahan Rp 50 ribu. Kemudian, satu handphone iPhone, satu printer, dan satu unit sepeda motor Honda Vario.
"Mereka akan dijerat dengan Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” kata Kompol Ryan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi