jpnn.com, PALANGKA RAYA - Kris Prianto (19) dan Yollanda Puspitasari (18), suami istri warga Kota Palangka Raya, Kalteng, harus mendekam di balik jeruji besi.
Keduanya diringkus aparat karena mencuri sepeda motor. Hasil curian digunakan untuk membayar sewa kos, makan, dan membeli kasur.
BACA JUGA: Nazar Ditangkap, Basrah Juga Dibekuk
Keduanya ditangkap Satreskrim Polsek Bukit Batu di kos Jalan Bukit Cemara. Barang bukti berupa sepeda motor nopol KH 6176 AO dan nopol KH 5411 TT diamankan aparat. Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah kasur hasil dari penjualan motor.
Mereka ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. Polisi sampai saat ini masih melakukan pengembangan kasus tersebut.
BACA JUGA: Semoga Setelah Ini Mbak Aty Kapok, Cari Duit Halal Saja
Kapolsek Bukit Batu Iptu Sony R mengatakan, pelaku beraksi di Jalan Tjilik Riwut Km 32, Kecamatan Bukit Batu, Sabtu (8/7) malam lalu.
”Kita amankan Kamis (13/7). Pelaku merupakan buruh bangunan dan ceweknya tidak ada kerjaaan. Keduanya pasangan suami istri," kata Sony.
BACA JUGA: Dikejar Massa, Maling Kabur Masuk Ke Angkot Lagi Parkir, Ha Ha
Pama Polri ini menambahkan, korban, Selamet (42), warga Jalan Pembataan, Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya, saat kejadian tidak berada di tempat. Pelaku memgambil motor yang terpakir di pinggir jalan, tidak terkunci stang.
”Kunci motor nyala tetapi tidak ada kuncinya. Kita amankan pelaku bersama barang bukti dua sepeda motor dan barbuk lainya," ujar Sony.
Mantan Kanit Tipikor Polres Palangka Raya ini menambahkan, keduanya masih dalam pemeriksaan intensif dan masih dilakukan pengembangan.
”Uangnya beli kasur, bayar kos, dan makan sehari-hari. Untuk TKP lain kita masih melakukan pemeriksaan mendalam," pungkas Sony. (daq/ign)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dini Hari Terdengar Rentetan Tembakan, Paginya Ada Pria Terkapar
Redaktur & Reporter : Soetomo