Pasutri Penyuap Irman Gusman tak Ajukan Eksepsi

Selasa, 08 November 2016 – 17:13 WIB
Mantan Ketua DPD Irman Gusman. Foto: dok.Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA -- Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi juga membacakan dakwaan terdakwa Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Susanto dan istrinya, Memi, di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (8/11).

Pasangan suami istri ini didakwa menyuap Irman Rp 100 juta sebagai hadiah atas alokasi pembelian gula yang diimpor Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk disalurkan ke Provinsi Sumatera Barat tahun 2016 lewat CV SB.

BACA JUGA: Ke Muhammadiyah, Jokowi Tegaskan tak Lindungi Ahok

"Terdakwa I Xaveriandy Susanto bersama-sama dengan terdakwa II Memi telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memberi sesuatu berupa uang Rp 100 juta kepada Irman Gusman selaku Ketua DPD," ucap Jaksa Ahmad Burhanuddin di persidangan, Selasa (8/11).

Menurut jaksa, pemberian uang itu karena Irman memanfaatkan pengaruhnya terhadap Direktur Utama Perum Bulog, Djarot Kusumayakti.  

BACA JUGA: Lagi, Anak Buah Jokowi Setor LHKPN

Hal itu bertentangan dengan kewajiban Irman selaku ketua DPD.

Perbuatan Irman juga  bertentangan dengan Undang-undang  nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Serta UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

BACA JUGA: Simak nih Omongan Hendardi soal Demo 4 November

Sedangkan Sutanto dan Memi didakwa pasal  5 huruf b dan pasal 13 UU lPemberantasan Tipikor junct pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Pasutri ini tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU KPK.  (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gandeng PPATK, Bareskrim Telusuri Aliran Dana Demo 4 November


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler