Patrialis Akbar Dijebloskan ke Rutan KPK

Jumat, 27 Januari 2017 – 10:56 WIB
Hakim MK Patrialis Akbar langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, tersangka suap penanganan uji materi Undang-undang nomor 14 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dijebloskan ke sel tahanan.

Patrialis ditahan di Rutan Tahanan Klas I Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA: Ini Tentang Patrialis Akbar dan Nasi Padang

"PAK ditahan di Rutan KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (27/1).

Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan. Selain Patrialis, KPK juga menjebloskan tersangka penyuapnya, yakni pengusaha Basuki Hariman.

BACA JUGA: Aneh! Sidang di MK Kelar Mei 2016, Putusan Belum Keluar

Pemilik 20 perusahaan impor itu ditahan di Rutan Klas I Jaktim cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

Sementara tersangka Kamaludin, teman Patrialis, dijebloskan KPK ke Rutan Markas Polres Metro Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Patrialis, Dari Dosen Berakhir di Balik Teralis Sel KPK

Sedangkan NG Fenny, sekretaris Basuki ditahan di Rutan Klas I Jaktim cabang KPK.

"Terhadap para tersangka ditahan di tempat berbeda," ujar Febri.

Para tersangka ini ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) perdana KPK di 2017 pasa tiga lokasi berbeda di Jakarta.

Patrialis dan Kamaludin disangka menerima suap USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari Basuki dan NG Fenny.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Patrialis Akbar Suka Nasi Padang, Hobi Golf


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler