Patrialis Anggap MK Tak Berhak Nilai Pemerintah

Soal Pergantian Jaksa Agung

Jumat, 24 September 2010 – 23:03 WIB

JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menhukham), Patrialis Akbar, menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki kewenangan untuk menilai pemerintahMenurut Patrialis, soal uji materi atas UU Kejaksaan yang diajukan mantan Menteri Sekretaris Negara, Yusril Ihza MAhendra, MK hanya mengadilinya dengan UUD, dan bukan memberi penilaian

BACA JUGA: Validasi Honorer Tuntas November



"Saya nggak mau komentari pendapat Pak Mahfud (Ketua MK)
Saya hanya ingin menyampaikan pemahaman dari segi konstitusi

BACA JUGA: Saran Marzuki, SBY Angkat PjS Jaksa Agung

Kalau saya sebagai hakim konstitusi, saya tidak akan pernah sampai pada tahap memberikan penilaian terhadap suatu kebijakan (pemerintah) karena MK tidak punya kewenangan melakukan penilaian terhadap pemerintah, kecuali atas permintaan DPR dalam hal-hal tertentu," ujar Patrialis di kantornya, Jumat (24/9).

Sebelumnya, Mahfud MD menegaskan bahwa putusan MK memang tidak memerintahkan presiden untuk segera membuat keputusan baru tentang Jaksa Agung
Namun menurut Mahfud, akibat putusan MK atas uji materi UU Kejaksaan maka ada konsekuensi yang harus dilakukan pemerintah.

Namun menurut Patrialis, kewenangan MK hanya melakukan uji materill sebuah UU terhadap UUD

BACA JUGA: SBY Dinilai Gagal Atasi Konflik Antarinstitusi

"Tidak akibat (terhadap) beberapa UU (lainj)Kita boleh berbeda pendapat, karena kita punya pikiran masing-masing," tandasnya

Patrialis mengatakan, pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung sepenuhnya kewenangan pemerintah"Apakah pemerintahnya mau mengangkat sekarang, besok atau lusa, selama UU menyatakan itu sepenuhnya kewenangan presiden, tidak boleh lembaga lain ikut campur tentang masalah pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung," tandasnya

Lantas apa penilaian Kementian Hukum dan HAM atas putusan MK? Patrialis tak mau menilainya"Saya hanya boleh menyatakan pendapat sebagai orang yang memiliki ilmu sedikit, tapi ilmu saya dapat saya petanggungjawabkan," kilahnya.

Ditanya apakah MK telah berbuat sewenang-wenang dengan mengabulkan uji materi atas UU Kejaksaan, menteri yang juga politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu tak mau menanggapinya"Saya tidak mau mengomentari kewenangan orang lain," ucapnya.(pra/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua DPD Desak Presiden Laksanakan Putusan MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler