Saran Marzuki, SBY Angkat PjS Jaksa Agung

Jumat, 24 September 2010 – 22:22 WIB

JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, jika Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan Hendarman Supandji tidak lagi sah menjadi Jaksa Agung, jalan keluar yang dapat dieksekusi dalam waktu dekat dan sesuai dengan amar putusan MK itu, adalah menunjuk Wakil Jaksa Agung sebagai Pejabat Sementara (PjS) Jaksa Agung.

"Tidak terlalu rumit mengakomodasi keputusan MK ituTunjuk saja Wakil Jaksa Agung sebagai PjS Jaksa Agung," kata Marzuki Alie, dalam pesan singkatnya dari Vietnam, Jumat (24/9)

BACA JUGA: SBY Dinilai Gagal Atasi Konflik Antarinstitusi

Marzuki sendiri berada di Vietnam dalam rangka memimpin delegasi DPR RI pada Sidang Parlemen Asia.

PjS Jaksa Agung itulah, kata Marzuki, yang untuk sementara akan mengambil alih tanggungjawab dan tugas-tugas Jaksa Agung
"Jadi, sebetulnya tidak perlu didesak-desak agar Presiden mengganti Jaksa Agung (baru)," ujarnya.

Lebih lanjut, Marzuki mengatakan, beberapa minggu belakangan Presiden memang telah punya rencana untuk mengganti Jaksa Agung Hendarman Supandji

BACA JUGA: Ketua DPD Desak Presiden Laksanakan Putusan MK

"Tapi itu perlu waktu untuk memprosesnya
Tidak bisa seperti membalik telapak tangan," imbuhnya.

Namun, dengan adanya keputusan MK itu, Presiden SBY menurutnya pastilah akan mempercepat proses pergantian Hendarman selaku Jaksa Agung

BACA JUGA: Konsepsi Negara Islam Bukan Rekaan Polisi

"Sesuai dengan mekanismenya, pilihan secara cepat itu adalah menunjuk Wakil Jaksa Agung sebagai PjS, dan untuk sementara waktu tidak perlu dipilih Wakil Jaksa Agung yang baru," pungkasnya(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kewalahan, Polri Gandeng Pasukan Elit TNI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler