JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, jika Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan Hendarman Supandji tidak lagi sah menjadi Jaksa Agung, jalan keluar yang dapat dieksekusi dalam waktu dekat dan sesuai dengan amar putusan MK itu, adalah menunjuk Wakil Jaksa Agung sebagai Pejabat Sementara (PjS) Jaksa Agung.
"Tidak terlalu rumit mengakomodasi keputusan MK ituTunjuk saja Wakil Jaksa Agung sebagai PjS Jaksa Agung," kata Marzuki Alie, dalam pesan singkatnya dari Vietnam, Jumat (24/9)
BACA JUGA: SBY Dinilai Gagal Atasi Konflik Antarinstitusi
Marzuki sendiri berada di Vietnam dalam rangka memimpin delegasi DPR RI pada Sidang Parlemen Asia.PjS Jaksa Agung itulah, kata Marzuki, yang untuk sementara akan mengambil alih tanggungjawab dan tugas-tugas Jaksa Agung
Lebih lanjut, Marzuki mengatakan, beberapa minggu belakangan Presiden memang telah punya rencana untuk mengganti Jaksa Agung Hendarman Supandji
BACA JUGA: Ketua DPD Desak Presiden Laksanakan Putusan MK
"Tapi itu perlu waktu untuk memprosesnyaNamun, dengan adanya keputusan MK itu, Presiden SBY menurutnya pastilah akan mempercepat proses pergantian Hendarman selaku Jaksa Agung
BACA JUGA: Konsepsi Negara Islam Bukan Rekaan Polisi
"Sesuai dengan mekanismenya, pilihan secara cepat itu adalah menunjuk Wakil Jaksa Agung sebagai PjS, dan untuk sementara waktu tidak perlu dipilih Wakil Jaksa Agung yang baru," pungkasnya(fas/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Kewalahan, Polri Gandeng Pasukan Elit TNI
Redaktur : Tim Redaksi