Patrialis Ditenggat 6 Bulan

Kamis, 14 Januari 2010 – 18:31 WIB

JAKARTA - Mantan Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan (FPDIP) meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan kesempatan bagi Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkum dan HAM) Patrialis Akbar untuk membenahi lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang kondisinya sangat memprihatinkan, termasuk masalah over kapasitas.

“Berikan kesempatan selama 6 bulan sampai 1 tahun kepada Menteri Hukum dan HAM untuk membenahi lapas dan rutanKalau dia bisa fokus membenahi masalah rutan dan lapas dalam tenggang waktu itu, saya yakin dia tidak akan direshuffle

BACA JUGA: Bukti SBY tak Percaya Menteri

Karena permasalahan di lapas dan rutan itu sangat kompleks dan sudah lama terjadi,” kata Trimedya usai diskusi bertema 'Wajah Mafia Peradilan di Lapas dan Rutan', di press room DPR, Kamis (14/1).

Trimedya menyadari bahwa untuk membenahi lapas dan rutan itu bukan pekerjaan ringan karena banyak permasalahan
Selain over kapasitas, juga mental dari para birokrasi yang ada di LP

BACA JUGA: Kuasa Hukum Yakin Antasari Bebas

Sudah dinaikkan uang jaga, tidak ada cukupnya
"Prinsip ekonomi juga berjalan di LP, ada permintaan ada barang,” kata Trimedya.

Selain itu, politisi PDIP itu mengusulkan, sipir di lapas dan rutan itu, di-outsourching saja

BACA JUGA: ICW: Banyak Bentuk Korupsi di Lapas

“Jika sipir itu di-outsourching-kan maka bisa dilakukan evaluasi secara terus-menerusLagi pula pihak perusahaan outsourching itu akan sangat berhati-hati sekali dan mereka tentu tidak mau kontraknya tidak diperpanjang,” usul Trimedya Panjaitan.

Untuk mengatasi masalah over kapasitas lapas dan rutan, salah satu solusi yang disarankan Trimedya dengan melakukan ruislag atau tukar guling terhadap bangunan lapas dan rutan yang ada di kawasan komersil atau di pusat kotaDia mencontohkan rutan di Medan yang lokasinya berada di kota dan kawasan padat penduduk(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Mantan Menkum-HAM Dipolisikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler