JAKARTA — Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Patrialis Akbar melarang bank menggunakan jasa debt collctor (penagih utang)Sebab, penagih utang acapkali menggunakan kekerasan dalam menjalankan aksinya
BACA JUGA: Seleksi CPNS Hanya Tampung Kerabat Pejabat
Banyaknya pengaduan perihal tingkah laku penagih utang ala Bank atau Debt Collector ternyata sudah lama diketahui Kementrian Hukum dan HAM
‘’Saya berpendapat debt collector tidak boleh dipergunakan
BACA JUGA: Mei, Pengiriman TKI ke Malaysia Diizinkan Lagi
Kitakan sudah lihat, sudah ada insiden sampai orang meninggal duniaMeninggalnya nasabah City Bank Irza Octa yang juga merupakan Sekjen PPB, kata Patrialis menjadi bukti awal bahwa perilaku Debt Collector terkesan main hakim sendiri
BACA JUGA: Libya Bukan Negara Tujuan TKI
Hal ini dinilai sudah melanggar sistem hukum di negara Indonesia."Apalagi kita dengar sampai ada penganiayaan begitu, main hakim sendiri namanyaHarusnya ada satu proses tidak memaksa seperti itu,’’ kata Patrialis.
Patrialis mengatakan, dalam proses simpan pinjam, negara mengenal yang namanya fiducia yaitu pengakuan yang diberikan oleh Negara apabila terjadi kemacetan dalam leasing dan pinjam meminjamNegara bisa melakukan penyitaan yang dilakukan bersama-sama dengan aparatur negara yang diberikan legalitasKarena itulah, negara sebenarnya tidak mengenal yang namanya Debt Collector.
‘’Jadi tidak diimbaulah untuk tidak melakukan yang seperti itu dan sebaiknya ya tidak perlu ada Debt Collector,’’ tegas Patrialis.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gayus Tambunan Bakal jadi Terdakwa Lagi
Redaktur : Tim Redaksi