Patrialis Larang Penggunaan Debt Collector

Kamis, 07 April 2011 – 03:17 WIB

JAKARTA — Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Patrialis Akbar melarang bank menggunakan jasa debt collctor (penagih utang)Sebab, penagih utang acapkali menggunakan kekerasan dalam menjalankan aksinya

BACA JUGA: Seleksi CPNS Hanya Tampung Kerabat Pejabat



Banyaknya pengaduan perihal tingkah laku penagih utang ala Bank atau Debt Collector ternyata sudah lama diketahui Kementrian Hukum dan HAM
Pasca kasus tewasnya nasabah City Bank, kritikan bahkan larangan tegas menggunakan jasa Debt Collector pun berdatangan.

‘’Saya berpendapat debt collector tidak boleh dipergunakan

BACA JUGA: Mei, Pengiriman TKI ke Malaysia Diizinkan Lagi

Kitakan sudah lihat, sudah ada insiden sampai orang meninggal dunia
Ini merupakan contoh konkrit,’’ tegas Menkumham Patrialis Akbar pada wartawan di Jakarta, Rabu (6/4).

Meninggalnya nasabah City Bank Irza Octa yang juga merupakan Sekjen PPB, kata Patrialis menjadi bukti awal bahwa perilaku Debt Collector terkesan main hakim sendiri

BACA JUGA: Libya Bukan Negara Tujuan TKI

Hal ini dinilai sudah melanggar sistem hukum di negara Indonesia.

"Apalagi kita dengar sampai ada penganiayaan begitu, main hakim sendiri namanyaHarusnya ada satu proses tidak memaksa seperti itu,’’ kata Patrialis.

Patrialis mengatakan, dalam proses simpan pinjam, negara mengenal yang namanya fiducia yaitu pengakuan yang diberikan oleh Negara apabila terjadi kemacetan dalam leasing dan pinjam meminjamNegara bisa melakukan penyitaan yang dilakukan bersama-sama dengan aparatur negara yang diberikan legalitasKarena itulah, negara sebenarnya tidak mengenal yang namanya Debt Collector.

‘’Jadi tidak diimbaulah untuk tidak melakukan yang seperti itu dan sebaiknya ya tidak perlu ada Debt Collector,’’ tegas Patrialis.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gayus Tambunan Bakal jadi Terdakwa Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler