JAKARTA-- Penghentian sementara atau moratorium pengiriman TKI ke Malaysia akan segera dicabutKebijakan ini menyusul dengan adanya kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Malaysia untuk mempercepat penandatanganan renew (pembaruan) MoU tentang penempatan dan perlindungan TKI.
"Kalau MoUnya ditandatangani akhir April ini, berarti pengiriman TKI ke Malaysia sudah bisa dilakukan lagi pada Mei mendatang," ungkap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (6/4).
Secara umum, lanjutnya, hal-hal teknis dan mendasar dalam renew ini telah disepakati dibahas detil dalam joint working group
BACA JUGA: Libya Bukan Negara Tujuan TKI
"Agar pelaksanaan penempatan dan perlindungan TKI berjalan baik, baik Indonesia maupun Malaysia akan memberdayakan dan memperkuat keberadaan joint task force (satuan tugas) yang terdiri dari dua perwakilan dan instansi terkait masing-masing negara," bebernya.Beberapa poin penting yang disepakati adalah TKI memperoleh hak libur kerja dalam satu minggu, paspor dipegang TKI, pembayaran gaji melalui perbankan, dan besaran gaji akan diatur dalam kontrak kerja yang telah mendapatkan persetujuan serta disahkan perwakilan RI atau Atase Tenaga Kerja di Malaysia
"Dengan perubahan kesepakatan ini, kita berharap TKI akan terlindungi dari tindakan kekerasan para majikannya," tandasnya
BACA JUGA: Gayus Tambunan Bakal jadi Terdakwa Lagi
BACA JUGA: Citibank Bakal Bangkrut
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbuka Kemungkinan Citibank Dibekukan
Redaktur : Tim Redaksi