JAKARTA - Gayus Tambunan akan kembali duduk sebagai pesakitan di pengadilanKali ini, tuduhannya adalah menyuap Kepala Rutan (Karutan) Brimob Kelapa Dua, Komisaris Polisi Iwan Siswanto
BACA JUGA: Citibank Bakal Bangkrut
Berbeda dengan dua kasus sebelumnya, kali ini Gayus akan jadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung
BACA JUGA: Terbuka Kemungkinan Citibank Dibekukan
Karena lokasinya di Depok (wilayah Jawa Barat), tentunya (berkasnya) diajukan ke Pengadilan Tipikor Bandung," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad, Rabu (6/4).Namun mantan Kajati Gorontalo ini belum bisa memastikan kapan penyidik bakal melimpahkan tersangka berikut barang buktinya (tahap dua) ke jaksa penuntut umum
Sedangkan untuk kasus pemalsuan paspor yang juga diduga dilakukan Gayus, penyidikannya masih berlangsung
BACA JUGA: Jangan Hubungkan SBY dengan Gedung Baru DPR!
"Kasus paspornya belum, tapi pembuat (paspor) sedang disidang di Pengadilan Jakarta Utara," jelas NoorDitambahkannya, kasus paspor tergolong pidana umum sehingga disidangkan di pengadilan biasa, sementara kasus penyuapan masuk kualifikasi korupsi dengan demikian Pengadilan Tipikor-lah yang akan menangani.
Iwan diduga disuap Gayus hingga Rp 368 juta agar bisa keluar dari Rutan belasan kali tanpa seizin majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang tengah menyidangkan Gayus atas kasus mafia hukumKasus keluar masuknya Gayus dari Rutan Mako Brimob Gayus itu terungkap setelah dia kena jepret kamera wartawan saat menonton pertandingan tennis di Nusa Dua, Bali pada Oktober 2010
Selain Iwan, Mabes Polri juga tengah menyidik keterlibatan 8 anggota Brimob Kelapa Dua yang ikut memuluskan kepergian Gayus tersebut(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Muhaimin Mengaku Lega, TKI Selamat dari Gempa Jepang
Redaktur : Tim Redaksi