Patrialis Nilai Putusan MK Tepat

Selasa, 21 Juni 2011 – 14:27 WIB
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, dinilai sudah tepat'Penafsiran MK sudah tepat," tegas Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar menjawab pers, Selasa (21/6), di Jakarta.

Patrialis menilai, bahwa menurutnya pasal 34 Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, memang menyatakan empat tahun untuk masa jabatan Ketua KPK

BACA JUGA: DPR Tetap Menerima Keputusan MK

"Penafsiran MK sudah sangat tepat
Karena pasal 34 menyatakan empat tahun," katanya.

Artinya, lanjutkan Patrialis, tidak perlu ada masalah lagi dengan penafsiran dan keputusan MK tersebut

BACA JUGA: Modus Penyelundupan TKW Ilegal Melalui Umrah

Justru menurutnya, kalau tidak ditafsirkan empat tahun, maka akan bertentangan dengan UUD 1945
"Kalau ditafsirkan tidak empat tahun, maka menjadi inkonstitusional," terangnya lagi.

Lebih jauh, Menkumham merasa yakin jika pihak MK mengeluarkan putusan secara negarawan

BACA JUGA: Putri Ruyati Demo Kedubes Arab Saudi

"Mereka akan baca dengan baik, sesuai dengan Undang-UndangKita percaya, MK akan melaksanakan itu sesuai dengan Undang-Undang," tegasnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan pengujian UU terkait masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai pimpinan KPKBusyro baru menjabat sebagai Ketua KPK akhir tahun lalu, pasca terpilih menggantikan posisi Antasari AzharDisebutkan sebelumnya, dia harusnya berhenti bersama empat pimpinan KPK lainnya yang habis masa jabatannya, akhir tahun iniNamun dengan putusan MK ini, jabatan Busyro berarti menjadi empat tahun, serta tak akan ikut berhenti bersama empat pimpinan KPK lainnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman mengatakan, kewenangan pokok MK berdasarkan UUD 1945, adalah menguji sebuah UU apakah bertentangan dengan pasal-pasal dalam UUD atau tidakKalau MK berpendapat pasal dari UU yang diuji melanggar UUD 1945, maka pasal yang dimohon atau digugat untuk diuji dinyatakan bertentangan dengan UUD.

"Karena itu dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku sejak putusan dijatuhkan," kata Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman, Selasa (21/6), di Jakarta, terkait putusan MK soal tafsir pasal 34 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK tersebut.

Benny menambahkan, penafsiran atas sebuah pasal UU adalah kewenangan pembentuk UU, yakni DPR dan PresidenNamun, lanjut Benny lagi, MK berwenang membatalkan penafsiran dari pembentuk UU, jika penafsiran DPR tersebut melanggar UUD(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Majelis Hakim Antasari Penuhi Panggilan KY


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler