JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar tidak bisa memperkirakan kapan Nazaruddin bisa dibawa pulangNamun, meski begitu, Patrialis hampir memastikan bahwa Nazaruddin akan dipulangkan dengan jalan deportasi
BACA JUGA: Polri Usut Jaringan Yang Bantu Pelarian
''Memang yang paling efektif dengan sistem deportasi,'' kata Patrialis saat ditemui di kantornya, Selasa (9/8).Menurut Patrialis, celah hukum yang bisa digunakan untuk mendeportasi Nazaruddin adalah lantaran dirinya tidak memiliki paspor dan surat-surat keimigrasian yang sah
BACA JUGA: Polri Siapkan Pesawat Khusus
''Tapi tentu kita harus koordinasi dulu dengan negara orang,'' tambahnyaSementara itu, Kepala Bagian Humas Dirjen Imigrasi Maryoto Sumardi menambahkan bahwa deportasi memang pilihan yang paling baik untuk memulangkan Nazaruddin
BACA JUGA: Hari Ini, Kolombia Serahkan Nazaruddin ke KBRI
Sebab, lanjutnya, deportasi sendiri dilakukan kepada orang asing yang melanggar keimigrasian di sebuah negara.Apabila nantinya memang deportasi yang digunakan untuk mendeportasi Nazaruddin, maka hal pertama yang dilakukan pihak imigrasi adalah menerbitkan surat perjalanan laksana paspor (SPLP)Surat tersebut akan dibuat Imigrasi dengan berkoordinasi dengan Dubes RI di Kolombia sebagai dokumen pengganti paspor
Saat ditanya berapa lama pembuatan SPLP untuk Nazaruddin, Martoyo mengaku pihaknya bisa melakukannya dengan cepat''Kalau untuk membuat itu (SPLP) sehari saja bisa,'' jawabnya
Tapi meski SPLP bisa diterbitkan dalam waktu sehari, tidak serta merta Nazaruddin bisa langsung di bawa ke tanah airSebab, pemerintah Kolumbia akan memproses dulu SPLP tersebutSelain itu, pemerintah negara kelahiran penyanyi Shakira itu akan menelusuri apakah saat berada di negaranya Nazaruddin tersangkut masalah hukum di negara itu
Nah, apabila nantinya mantan anggota Komisi III DPR ini tersangkut masalah hukum, maka pemerintah Kolombia akan memproses hukumnya''Tapi Nazaruddin kan tidak tersangkut masalah di sana selain pelanggaran imigrasi, Jadi seharusnya bisa cepat,''imbuhnya
Namun, kata Martoyo, yang bisa menjadi hambatan di sana adalah jika aparat negara setempat meminta apresiasi terhadap kinerjanya karena telah menangkap buron paling dicari asal IndonesiaTapi itu pun tidak selalu ada
Apabila tidak ada hambatan yang berarti, Martoyo pun memperkirakan Nazaruddin bisa dipulangkan dalam waktu satu mingguApalagi, saat ini hubungan antara pemerintah Indonesia dan Kolombia sangat baik''Kan ada beberapa proyek pembangunan di Kolombia yang dilakukan atas kerjasama dengan kita,'' kata mantan Kepala Divisi Imigrasi Banjarmasin ini(rdl/kuh/dim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inggris Utus Dubes Baru untuk Indonesia
Redaktur : Tim Redaksi