JAKARTA - Kepolisian akan menindak pihak-pihak yang membantu Muhammad Nazaruddin selama pelarian di luar negeriSebab, membantu buronan adalah tindak pidana
BACA JUGA: Polri Siapkan Pesawat Khusus
"Nazaruddin tidak bisa bekerja sendiri selama pelarian, tentu ada orang lain yang membantu
BACA JUGA: Hari Ini, Kolombia Serahkan Nazaruddin ke KBRI
Membantu buronan itu jelas pidana," kata Kadivhumas Polri Irjen Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Selasa (9/8)Tanpa menyebut nama, Anton mengatakan, pihaknya sudah mengantongi identitas siapa saja yang membantu Nazaruddin
BACA JUGA: Inggris Utus Dubes Baru untuk Indonesia
Anton hanya menyebut Nazaruddin bersama sekitar lima orang, ketika ditangkap Interpol di Cartagena, KolombiaTermasuk mereka yang membantu pelarian di Indonesia," kata mantan Kapolda Jatim iniUpaya Polri ini didukung oleh Satgas Pemberantasan Mafia Hukum"Berkaca dari kasus keluarnya tahanan Gayus Tambunan, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap Nazaruddin tentang proses pelariannya termasuk pihak-pihak yang membantu," kata anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa
Pengusutan proses pelarian Nazaruddin ini akan membantu dan memberi manfaat bagi sangkaan kejahatan utamanya yaitu tindak pidana korupsi"Juga pengusutan pihak-pihak yang dihubungi selama pelarian berlangsung sehingga dapat diketahui jaringan yang bekerja sama dengan Nazaruddin selama ini,''katanya.
Selain soal proses pelarian yang diusut, juga terkait penggunaan paspor milik saudaranya"Harus diusut apakah itu sengaja atau tidakKalau ada kesengajaan tentu ada unsur tindak pidananya,''katanya(rdl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Bukti Ada Demokrasi Tanpa Hukum
Redaktur : Tim Redaksi