jpnn.com - JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar mengatakan sistem peradilan masyarakat adat di Minangkabau bisa membantu negara dalam menyelesaikan berbagai masalah.
“Memahami filosofi adat Minangkabau, pranata dan perangkat susunan tokoh-tokoh adat di Minangkabau, sangat memungkinkan bisa menyelesaikan berbagai masalah,” kata Patrialis Akbar di sela-sela Peringatan 26 Tahun Gebu Minang di Jakarta, Minggu (20/12).
BACA JUGA: Kubu Agung Bentuk Tim Tujuh, Siapa aja Sih?
Menurut Patrialis, sebelum sistem peradilan masyarakat adat di Minangkabau itu diberlakukan harus terlebih dahulu diakui dalam bentuk Undang-Undang khusus. “Negara harus memfasilitasi bentuk keberadaan hukum adat,” tegasnya.
Dalam kasus tertentu, menurut Patrialis, pemberian sanksi kepada masyarakat dengan mengutamakan hukuman alternatif justru lebih mendidik. Karena itu, dia menyambut baik inisiatif Gebu Minang pada peringatan HUT ke-26 tahun mewacanakan sistem peradilan masyarakat adat.
BACA JUGA: Survei Membuktikan, Rakyat Butuh Ketegasan Penyelesaian Honorer K2
“Sebab dalam kenyataannya memang masyarakat adat itu ada dan harus diperlakukan secara khusus,” katanya.(fas/jpnn)
BACA JUGA: DPD Tuntut Pemerintah Kembangkan Daerah Pesisir
BACA ARTIKEL LAINNYA... Motif Pansus Pelindo Sudah Terbaca
Redaktur : Tim Redaksi