Patrialis : Selamat Tinggal Antasari!

Putusan MK tak Berlaku Surut

Kamis, 26 November 2009 – 16:37 WIB

JAKARTA -- Pendapat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum-HAM) Patrialis Akbar sama persis dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MDPatrialis mengatakan, putusan MK terkait judicial review pasal 32 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, tidak berlaku surut alias retroaktif.

Dengan demikian, putusan MK itu tidak berlaku bagi mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang kini sudah berstatus terdakwa

BACA JUGA: KPK Akan Buka Cabang di Daerah

"Kalau Pak Antasari itu sudah final
Pak Antasari sudah selesai, selamat tinggal,"  ujar Patrialis Akbar dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Senayan, Kamis (26/11)

BACA JUGA: Berkas Bibit Segera Menyusul



Seperti diketahui, berdasarkan putusan MK atas judicial review pasal 32 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Bibit-Chandra tak bisa dicopot dari jabatannya sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (incrach)
Menurut Ketua MK Mahfud MD, putusan itu tidak berpengaruh pada posisi Antasari. 

Pertimbangannya, menurut Mahfud MD, karena pemberhentian atas Antasari didasarkan saat pasal yang dibatalkan MK masih berlaku

BACA JUGA: Dipastikan, Chandra ke Kejari Hanya Formalitas

Sedangkan koreksi terhadap pasal 32 baru dilakukan MK pada saat putusan dibacakan, yakni 25 Nopember 2009"Batalnya kan baru hari ini jam tiga sore.  Sedangkan kasus AA (Antasrari Azhar) sudah lama, jadi tak bisa menuntut hak apapun dari keputusan ini," jelas Mahfud usai membacakan putusan(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Mulai Selidiki Anggodo


Redaktur : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler