JAKARTA -- Pendapat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum-HAM) Patrialis Akbar sama persis dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MDPatrialis mengatakan, putusan MK terkait judicial review pasal 32 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, tidak berlaku surut alias retroaktif.
Dengan demikian, putusan MK itu tidak berlaku bagi mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang kini sudah berstatus terdakwa
BACA JUGA: KPK Akan Buka Cabang di Daerah
"Kalau Pak Antasari itu sudah finalBACA JUGA: Berkas Bibit Segera Menyusul
Seperti diketahui, berdasarkan putusan MK atas judicial review pasal 32 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Bibit-Chandra tak bisa dicopot dari jabatannya sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (incrach)
Pertimbangannya, menurut Mahfud MD, karena pemberhentian atas Antasari didasarkan saat pasal yang dibatalkan MK masih berlaku
BACA JUGA: Dipastikan, Chandra ke Kejari Hanya Formalitas
Sedangkan koreksi terhadap pasal 32 baru dilakukan MK pada saat putusan dibacakan, yakni 25 Nopember 2009"Batalnya kan baru hari ini jam tiga sore. Sedangkan kasus AA (Antasrari Azhar) sudah lama, jadi tak bisa menuntut hak apapun dari keputusan ini," jelas Mahfud usai membacakan putusan(sam/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Mulai Selidiki Anggodo
Redaktur : Soetomo