Patroli Rutin, Polres Rohil Temukan Kayu Olahan Ilegal, Pelakunya Diburu

Kamis, 24 November 2022 – 23:46 WIB
Kayu olahan yang ditemukan petugas patroli dari Polres Rohil. Foto: Dokumentasi Polres Rohil.

jpnn.com, ROKAN HILIR - Polres Rokan Hilir (Rohil) amankan puluhan batang kayu olahan dan puluhan batang kayu cerocok tam bertuan yang diduga diambil dari hutan. Pelakunya masih diburu.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengatakan pihaknya telah mengamankan kayu hasil olahan yang diduga dari perbuatan pidana.

BACA JUGA: KM Sanjaya Putra Bawa Kayu Terlarang Menuju Singapura, Bea Cukai Batam Bertindak Tegas

“Iya benar. Beberapa waktu terakhir memang ada kami amankan kayu olahan yang diduga kuat diperoleh dari perbuatan yang dilarang,” kata Andrian saat dikonfirmasi JPNN.com Kamis (24/11).

Andrian menjelaskan bahwa kayu-kayu itu diamankan oleh Polsek Rimba Melintang sebanyak 12 Kubik kayu olahan.

BACA JUGA: Kapal Kayu Itu Sejak Awal Memang Sudah Diincar, saat Dibongkar Ternyata

Polsek Bangko 70 batang kayu cerocok, dan Polsek Pujud mengamankan 1,5 ton kayu olahan beserta mobil Suzuki carry.

“Penemuan barang bukti tersebut saat personel kami dari Polsek Rimba Melintang, Polsek Bangko dan Polsek Pujud sedang melaksanakan kegiatan patroli rutin, dan ada masyarakat yang memberitahu kepada kami,” jelasnya.

BACA JUGA: Bawa Kayu Ilegal dari Kalteng, 2 Warga Kalsel Ditangkap Polisi, Sebegini Barang Buktinya

Sayangnya, saat petugas menemukan barang-barang itu tidak ada seorangpun di lokasi kejadian yang bertanggung jawab.

“Siapa yang bertanggungjawab dengn barang temuan itu masih kami selidiki,” ucap Andrian.

Andrian menambahkan kepada masyarakat yang mengetahui informasi terkait kegiatan yang diduga ilegal itu agar melaporkan ke Polres Rohil. (mcr36/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler