jpnn.com, JAKARTA - Pelaksanaan pengambilan data biometrik calon jamaah umrah oleh perusahaan swasta asing bernama VFS TASHEEL menimbulkan kegelisahan baru bagi para calon jamaah umrah maupun penyelenggara umrah Indonesia.
Terlebih data biometik tersebut tanpa dibekali perangkat yang memadai, lokasi kantor yang sulit dijangkau para calon jamaah umrah, dan kemampuan SDM yang minim baik dalam penguasaan alat maupun dalam hal pelayanan.
BACA JUGA: Tolak Rekam Biometrik, Tunggu Respons Otoritas Arab Saudi
"Kebijakan yang semula dimaksudkan Pemerintah Saudi untuk mengurangi antrian saat kedatangan di bandara Jeddah maupun Madinah telah berubah menjadi prosedur tambahan yang sangat menyulitkan jamaah umrah," ujar Ketua Dewan Pembina Patuhi Fuad Hasan Masyhur di Jakarta, Kamis (3/1).
Jika saat kedatangan di bandara di Jeddah dan Madinah jamaah mengantri dalam durasi 30 menit saat peak season, kini setelah pengambilan data biometriknya di 34 kantor VFS Tasheel di beberapa ibu kota provinsi di Indonesia, jamaah harus menempuh perjalanan yang bisa mencapai tiga hari dua malam karena faktor geografis dan terbatasnya pelayanan.
BACA JUGA: Digoyang Kasus Khashoggi, MBS Malah Makin Kuat
"Keluhan para jamaah umrah ini sudah dilayangkan PATUHI kepada Kementerian Agama RI, Kemenlu RI, DPR, Kedutaan Besar Saudi Arabia di Jakarta serta langsung menemui Wakil Menteri Haji bidang Umrah, Dr. Wazan di Jedah," papar Fuad.
"Tapi keluhan yang disertai foto, video atas kesulitan dan kesengsaraan jamaah umrah ini terus berlangsung sejak diwajibkannya kelengkapan data biometrik ini oleh Kedutaan Saudi per 17 Desember 2018," imbuh Ketua Umum Himpuh Baluki Ahmad.
BACA JUGA: Makin Mesra dengan Trump, Saudi Klaim Tetap Peduli Palestina
Kini PATUHI akan berupaya meneruskan keluhan, kekecewaandan aspirasi jamaah Umrah Indonesia yang jumlahnya sudah 1 juta pertahun akan meminta kepada Presiden sebagai Kepala Negara dan Pemerintahan yang berkewajiban melindungi kedaulatan negara Indonesia agar segera menstop kegiatan penzaliman oleh swasta asing yang mengambil data diri warga negara RI tanpa hak di wilayah hukum kedaulatan Indonesia.
Selain itu kata dia, Patuhi menemukan banyak kejanggalan dalam pelaksanaan biometrik ini, selain secara teknis sangat menyulitkan jamaah, VFS Tasheel juga mengabaikan UU no 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, di mana perseroan Terbatas yang terlibat dalam penyelenggaraan umrah wajib mendapat ijin Menteri Agama.
"Sementara VFS Tasheel tidak memiliki izin dari Menteri Agama, sedangkan dalam hal pengambilan data biometrik yang sesungguhnya kewenangan Dukcapil dan Dirjen Imigrasi, VFS Tasheel juga tidak mendapat ijin maupun rekomensasi dari Kemendagri," jelas dia.
Dengan demikian VFS Tasheel berupaya mengawal aturan keimigrasian Saudi tetapi melanggar aturan dan perundangan di Indonesia.
"Untuk itu jika Kemenag, Kemendagri dan Kemenlu tidak bisa menghentikan kegiatan usaha swasta asing yang melanggar hukum ini maka PATUHI segera menyampaikan hal ini kepada Presiden demi marwah bangsa dan kemudahan pelayanan jamaah umrah Indonesia," tutur Ketua Umum Amphuri Joko Asmoro.
Dalam hal ini Patuhi meminta Presiden Indonesia beserta jajaran Kabinet terkait agar meminta kepada Duta Besar Saudi Arabia di Indonesia untuk menghentikan pelaksanaan pengambilan data biometric bagi jamaah umrah sampai aspek hukumnya terpenuhi sesuai undang-undang.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berita Terbaru soal Aturan Rekam Biometrik untuk Visa Umrah
Redaktur & Reporter : Yessy