jpnn.com, JAKARTA - Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw melaporkan kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening atas dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri.
Paulus Waterpauw melaporkan pengacara Lukas Enembe lewat kuasa hukumnya, Heriyanto.
BACA JUGA: Selain Terancam Pidana, Lukas Enembe Juga Bisa Kena Denda Adat
Laporan yang dilayangkan Paulus teregister dengan Nomor: LP/B/0570/IX/2022/SPKT/BARESKRIMPOLRI, Tanggal 29 September 2022.
"Jadi, saya selaku kuasa hukum dari Bapak Paulus Waterpaw didampingi dengan tokoh-tokoh masyarakat di Papua, komunitas masyarakat Papua di Jakarta. Kami melaporkan kuasa hukum Gubernur Lukas Enembe, Stefanus Rening," ujar Heriyanto di Bareskrim Polri, Kamis (29/9).
BACA JUGA: Lukas Enembe Terjerat Dugaan Korupsi, AHY Tunjuk Sosok Ini jadi Plt Ketua Demokrat Papua
Heriyanto mengatakan laporan itu dilayangkan lantaran Stefanus menyebut penetapan tersangka Lukas Enembe merupakan politisasi.
"Yang bersangkutan mengeluarkan pernyataan bahwa penetapan tersangka dari Lukas Enembe itu karena politisasi atau kriminalisasi sebagaimana diungkapkan di beberapa media pada waktu yang lalu," ujar Heriyanto.
BACA JUGA: Paulus Waterpauw Peringatkan Kuasa Hukum Lukas Enembe, Jangan Lewat 2 x 24 Jam
Dalam laporan itu, pihak Paulus turut serta membawa barang bukti berupa rekaman video konferensi pers pada 18 dan 19 September 2022.
Dalam video itu, terlapor mengatakan kliennya sebagai mantan anggota Polri berbahaya jika memimpin negeri.
"Bahwa penetapan tersangka Lukas Enembe itu karena ditolaknya pencalonan Paulus Waterpauw dan beliau menuding ini semua skenario atau kriminalisasi atau politisasi dari mantan-mantan jenderal polisi," ujar Heriyanto.
Barang bukti lainnya rekaman video di satu stasiun televisi nasional pada 22 dan 23 September 2022.
Heriyanto menyayangkan narasi yang disampaikan oleh kuasa hukum Lukas Enembe itu.
"Kami sangat sayangkan, karena kuasa hukum harusnya bertindak pro justitia berdasarkan surat kuasa, buktikan saja di pengadilan kalau bapak Lukas Enembe tidak bersalah, buktikan di pengadilan tidak perlu berkoar-koar ke mana-mana. Ini politisasi, ini kriminalisasi," tutur Heriyanto.
Dalam laporan itu, Stefanus diduga melanggar Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perintah Komjen (Purn) Paulus Waterpauw: Jika Penambang Pasir Melawan, Tindak dan Proses Hukum
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama