jpnn.com - jpnn.com - Upaya Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) Edi Endi oleh Partai Golkar berbuntut panjang. Pasalnya, Edi Endi selaku pihak yang merasa dirugikan dari proses sepihak PAW ini telah melakukan upaya hukum melalui gugatan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Kabupaten Mabar, Nusa Tenggara Timur.
Terhadap kasus ini, Direktur Riset Lembaga Analisis Politik Indonesia, Humai mengatakan kasus seperti ini sama nasibnya dengan kasus yang pernah dialami Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah.
BACA JUGA: Edi Endi Minta Novanto Cabut SK PAW Dirinya
“Pimpinan DPR tidak bisa mengambil sikap sesuai surat pengusulan PAW yang dilakukan partai karena Fahri melayangkan gugatan ke pengadilan. Hal serupa juga akan terjadi di Manggarai Barat,” kata Humai kepada wartawan, Senin (20/2).
Selama masih ada gugatan, lanjut Humai, pimpinan DPRD tidak bisa memproses surat pengajuan PAW tersebut. Sebab pihak yang dirugikan sedang menempuh upaya hukum.
BACA JUGA: Wah! Kunker, Anggota DPRD Pakai Orang Pengganti
"Kasus yang dialami anggota Dewan di Mabar itu sama nasibnya dengan kasus yang dialami pak Fahri Hamzah. Itu artinya pimpinan DPRD Mabar belum bisa memproses surat PAW itu,” ujar alumnus Universitas Gaja Mada ini.
Humai yang juga sebagai dosen di Universitas Nasional ini mengatakan, meskipun pimpinan DPRD sudah memproses, Bupati Mabar bisa saja mengabaikan selama belum ada keputusan final dari pengadilan.
BACA JUGA: Mantan Anggota DPRD Divonis 5 Tahun Penjara
"Bupati bisa abaikan itu kalau belum ada salinan putusan pengadilan meskipun pimpinan DPRD sudah memroses surat PAW itu,” tandasnya.
Menurutnya, langkah hukum yang dilakukan Edi Endi sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum dan ADRT partai yang berlaku.
Seperti diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat dari Partai Golkar, Edi Endi meminta Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto segera mencabut kembali Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dirinya. Perminta Edi ini menyusul terbitnya SK Ketua Umum tentang Persetujuan Pemberhentian dan PAW melalui surat dengan Nomor: 03/PGK-KMB/II/2017.
Edi menilai PAW terhadap dirinya diduga adanya kepentingan politik sehingga proses PAW melanggar sejumlah ketentuan dan aturan-aturan normatif baik internal Partai Golkar maupun aturan perundangan-undangan yang berlaku. Selain itu, SK PAW ini dianggap janggal karena diterbitkan 30 November 2016 namun baru diserahkan kepadanya pada tanggal 14 Februari 2017.(fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Anggota DPRD Ini Koleksi Fosil Hidup Mirip Kepiting
Redaktur & Reporter : Friederich