jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyerahkah 56 kasus pelanggaran Pilkada kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, Senin (4/1).
Menurut Ketua Bawaslu RI Muhammad, dari 56 kasus tersebut paling banyak menyangkut penyalahgunaan kewenangan, tidak netral, pemberian dukungan kepada salah satu pasangan calon.
BACA JUGA: Yusril Surati KPU Bengkulu, Minta Diskualifikasi Ridwan-Rohidin
"Ini bukan dugaan tapi sudah fakta, ada statement, ada videonya. Jadi ini memang benar temuan di lapangan," ujar Muhammad.
Dia menambahkan, pelanggaran paling banyak dilakukan pejabat eselon II dan III. "Di 56 daerah itu, beberapa camat dan banyak kadis yang terlibat. Mereka menggunakan jabatannya untuk melakukan mobilisasi PNS," tegas Muhammad. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Calon Bupati Terpilih Merauke All Out Hadapi Gugatan di MK
BACA JUGA: PPP Muktamar Surabaya Bantah Klaim Kubu Djan-Dimyati
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Segera Umumkan Calon Gubernur dan Cawagub
Redaktur : Tim Redaksi