jpnn.com - SIMALUNGUN - Seorang oknum anggota polri, Brigadir AN, berurusan dengan Sat Narkoba Polres Simalungun karena terbukti mengantarkan narkoba untuk seorang tahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Simalungun, (2/7) siang.
Menurut Kapolres Simalungun, Brigadir AN sudah ditetapkan tersangka atas perbuatannya dan telah diajukan pemecatannya.
BACA JUGA: Tahanan Lapas Anak Kabur Dijemput Temannya
Informasi dihimpun Metro Siantar (Grup JPNN). dari sumber terpercaya di kepolisian, semula barang haram tersebut dikirimkan kepada Muhammad Yusuf alias Cecep (38), warga Desa Bah Bayu, Kelurahan Kerasaan, Kecamatan Pematang Bandar, beberapa hari lalu.
Dari tangan Cecep, petugas mengamankan satu set alat hisap (bong) dan sabu di dalam botol deodoran ketika petugas piket penjaga tahanan melakukan razia barang-barang milik para tahanan.
BACA JUGA: Ratusan Juta untuk Gaji ke-13 Disikat Maling
Sebelumnya, petugas piket sudah menaruh curiga atas barang titipan milik Cecep. Namun, petugas melarang barang itu masuk karena kondisi bungkus deodoran yang dititipkan sudah rusak.
Namun, Brigadir AN tetap memaksa barang tersebut masuk dengan berpura-pura menyampaikan pesan. Lalu, luput dari pengawasan petugas jaga, Brigadir AN menyusupkan sabu tersebut.
BACA JUGA: Divonis 8 Tahun, Pemerkosa Siswi SMP Menangis
Kapolres Simalungun AKBP Heri Sulesmono yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan bahwa Brigadir AN sudah ditetapkan tersangka dan pihaknya juga sudah mengusulkan untuk pemecatan terhadap Brigadir AN.
"Sudah menjadi komitmen kita mewujudkan polisi bersih dari narkoba. Kita juga sudah mengajukan untuk dilakukan pemecatan terhadap tersangka," katanya.
Dikatakan, Brigadir AN diamankan karena berusaha memasukan narkoba ke sel tahanan untuk diberikan kepada seorang tahanan narkoba. "Dia berusaha mengantarkan narkoba itu. Jadi, sebelum barang tersebut dikonsumsi, kita sudah berhasil mengamankannya," kata Kapolres.
Sebelumnya, penangkapan terharap Cecep berawal adanya kecurigaan petugas yang melihat gelagat aneh, lalu petugas piket yang saat itu berjaga, Brigadir Marudut Nababan, yang melihat keanehan tersebut langsung melakukan razia atas barang bawaan milik tahanan yang ada di sel.
Dari barang bawaan Cecep, petugas memeriksa botol deodoran yang berada di kamar mandi. Dari dalam botol deodoran tersebut, petugas menemukan satu plastik kecil berisi serbuk kristal yang diduga berisi sabu, lima batang sedotan kecil, satu kaca pirex, 5 lembar kertas foil.
Sebelumnya, personel Sat Reskrim Polsek Perdagangan meringkus Cecep yang merupakan bandar sekaligus pengedar sabu berikut barang bukti narkotika, Kamis (18/6) sekira jam 23.30 WIB lalu.
Cecep merupakan bandar yang sudah menjadi target operasi sejak beberapa tahun lalu. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap di Simpang Gereja HKBP Bah Bayu, Lingkungan VIII, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar. (lud/ara)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gembong Curanmor Ini Akhirnya Roboh Diterjang Peluru Tim Antibandit
Redaktur : Tim Redaksi