jpnn.com - MEDAN - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Tanjunggusta kembali kebobolan. Sulaiman Daud (19), melarikan diri dengan cara dijemput dua orang rekannya yang mengendarai sepeda motor, Selasa (8/7) sore.
Padahal, terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis ganja sebanyak 345 kg ini baru saja menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
BACA JUGA: Ratusan Juta untuk Gaji ke-13 Disikat Maling
Berdasarkan informasi diperoleh, Rabu (8/7), semula Sulaiman mengikuti persidangan di PN Medan Selasa (7/7) siang. Selanjutnya dia dikirim kembali ke Lapas Anak Tanjunggusta.
Namun, ketika baru turun dari mobil tahanan, tiba-tiba remaja asal Uning Nangka, Desa Pangur, Kecamatan Dabun Gelang, Gayo Luwes, ini langsung lari dan naik ke atas sepeda motor rekannya yang sudah menunggu.
BACA JUGA: Divonis 8 Tahun, Pemerkosa Siswi SMP Menangis
Kaburnya Sulaiman menimbulkan dugaan kelalaian dari petugas pengawal tahanan yang bertugas.
Kepala Rutan Klas I A Tanjung Gusta Medan, Jumadi membenarkan adanya seorang terdakwa kasus narkotika yang kabur. Namun, kata Jumadi, tahanan tersebut bukan merupakan orang binaannya.
BACA JUGA: Gembong Curanmor Ini Akhirnya Roboh Diterjang Peluru Tim Antibandit
"Memang ada yang kabur semalam (Selasa, red). Tapi, sepengetahuan saya yang lari itu dari LP anak, bukan tahanan kami. Soalnya, yang saya tahu, dia itu kabur setelah pulang sidang," ungkap Jumadi kepada wartawan Rabu (8/7) siang.
Disinggung kaburnya tahanan tersebut tak terlepas dari kelalaian pengawal tahanan (waltah) yang bertugas, Jumadi menyebut itu memang tanggung jawabnya. "Soal itu (penjagaan) masih tanggung jawab pengawal tahanannya," ujar Jumadi.
Dikatakannya, seorang rekan terdakwa yang turut membantu pelariannya telah ditangkap. "Sepertinya satu orang tertangkap itu, kan ada dua temannya yang bantu. Kabarnya, temannya yang satu lagi enggak sempat naik ke motor," sebut Jumadi.
Senada dengan Jumadi, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Medan, Erman Syafrudianto mengatakan, terdakwa Sulaiman berhasil lolos karena dibantu dua rekannya yang telah menunggu di depan lapas anak.
Namun, satu dari dua teman Sulaiman berhasil ditangkap karena tidak sempat naik ke atas sepeda motor.
Disebutkannya, berkas terdakwa Sulaiman ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan. "Tahanan itu jelas tahanan hakim, kan setiap perkara yang menangani jaksa dari Kejari Medan. Tapi itu bukan tahanan anak-anak karena usianya hampir masuk 20 tahun. Dia masih 19 tahun, jadi dititipkan di lapas anak," ungkap Erman.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Aldi Subartono yang dikonfirmasi terkait hal ini tak banyak memberikan keterangan. Aldi mengaku tidak banyak mengetahui.
"Iya memang belum dapat. Kita cuma disuruh back up aja untuk melakukan pencarian," katanya singkat. (ris/adz)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pura-pura Izin ke Toilet, Eh Pasien Overdosis Ini Melarikan Diri dari Rumah Sakit
Redaktur : Tim Redaksi