Payah, Rumah Karaoke Belum Bayar Royalti Lagu

Senin, 27 Maret 2017 – 06:48 WIB
Tempat Karaoke. ILUSTRASI. FOTO: Dok. Jawa Pos

jpnn.com, SURABAYA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akan bertindak tegas dengan mendata sejumlah rumah karaoke yang tidak membayar royalti lagu mereka.

Royalti memang selama ini belum tergali dengan baik karena keterbatasan SDM.

BACA JUGA: Niat Mau Aborsi, Ibu Muda Tewas Setelah...Ah Baca aja

Maka dari itu dengan adanya Anugerah Royalti Musik Indonesia (Armindo) ini nantinya pendapatan royalti untuk pencipta lagu, produser dan penyayi bisa terpenuhi.

Selama ini pendapatan royalti belum maksimal dengan baik.

BACA JUGA: Mesra Berpelukan, Pasangan Pencuri Digelandang Warga

Namun, dengan adanya UU nomor 28 tahun 2014 lalu tentang Hak Cipta, pendapatan royalti akan terus meningkat.

Tercatat pada 2014, pendapatan royalti hanya Rp 8 miliar. Di 2015 meningkat Rp 15 miliar.

BACA JUGA: Diserang Anjing K9, Telinga Kiri Nenek Nyaris Putus

Sementar itu pada 2016 kembali meningkat Rp 30 miliar.

"Di 2017 ini LMKN menargetkan Rp 100 miliar, bahkan Rp 300 miliar. Selama ini banyak rumah karaoke yang belum membayar. Begitu juga tempat perhotelan dan televisi," ujar Imam Hariyanto, Ketua LMKN Pusat.

Pendapatan terbesar diperoleh dari rumah karaoke yang mencapai Rp 70 miliar , televisi Rp 20 miliar, sedangkan hotel hanya Rp 10 miliar yang seharusnya Rp 40 miliaran.

"Maka ke depan, Armindo akan mendata semua tempat hiburan, hotel dan televisi untuk membayar royalti," imbuhnya.

Pembayaran royalti memang selama ini masih belum maksimal, karena kurangnya pengawasan dan anggota. (end/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Deddy Mizwar: Saya Tak mau Cari Nafkah Dengan Membunuh


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler