jpnn.com - SITUBONDO – Kasus nenek Asyani alias Buk Muaris, 63, yang menjadi terdakwa kasus pencurian kayu jati dan sempat bersimpuh di depan majelis hakim, menyedot perhatian sejumlah kalangan. Buktinya, anggota DPRD Situbondo menjenguk Asyani di Rutan Situbondo Rabu (11/3).
Dua orang yang menjenguk Asyani adalah Totok Suprayogi, politikus PDIP, serta Ahmad Junaidi dari PKB. Mereka peduli atas nasib terdakwa. Sekitar pukul 14.00, mereka memasuki Rutan Situbondo untuk menemui nenek Asyani.
BACA JUGA: Istri Pengin Enak, Banyak Alasan tak Mau Urus Anak
Sejumlah awak pun meliput sang nenek di dalam rutan. Sayangnya, wartawan tidak diperkenankan masuk dan menunggu di depan pintu gerbang Rutan Situbondo.
Menurut Kepala Pengamanan Rutan Situbondo Andre Setyawan, wartawan yang meliput di dalam rutan harus mendapat izin kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Timur. Apalagi, status tahanan Asyani merupakan titipan pihak pengadilan.
BACA JUGA: 3 Alasan PDIP Ogah Usung Risma di Pilwali Surabaya
Sekitar 30 menit kemudian, dua anggota dewan tersebut keluar. Salah seorang politikus menyatakan bahwa mereka akan memperjuangkan nasib Asyani.
’’Kami bersama Kadesnya akan memperjuangkan dan mencari informasi. Keterangan dari Ibu Asyani, kayu miliknya sudah difoto. Ini yang akan minta ke Kadesnya,’’ kata Totok Suprayogi sambil menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait.
BACA JUGA: Tersangka Narkoba Melahirkan di Lapas, Sayang Sekali Bayinya...
Anggota dewan tersebut mengaku memberi dukungan moral kepada nenek Asyani yang akan menjalani sidang ke-3. Jika nanti sidang terus berlanjut, Asyani diharapkan memberikan keterangan yang benar sesuai dengan pengakuan bahwa dia tidak mencuri kayu jati.
Menurut data yang diperoleh Jawa Pos (grup JPNN), sidang ketiga dugaan kasus illegal logging akan dilaksanakan hari ini (12/3). Agenda sidang adalah replik atau tanggapan JPU terhadap isi eksepsi terdakwa atau penasihat hukum terdakwa.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Asyani alias Bu Muaris, 63, seorang nenek asal Dusun Secangan, Desa/Kecamatan Jatibanteng, meminta ampun di tengah sidang penyampaian eksepsi. Asyani didakwa pasal 83 UU 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan oleh jaksa penuntut umum.
Asyani yang diwakili kuasa hukumnya menduga ada rekayasa hukum terkait dengan dakwaan terhadap dirinya.
Dia menyebut, tujuh batang kayu jati yang diduga dicuri merupakan miliknya yang ditebang di lahan sendiri oleh almarhum suaminya lima tahun lalu. Setelah suaminya meninggal, lahan yang ditumbuhi kayu jati dijual kepada orang.
Namun, ketika kayu itu hendak dibuat kursi dan tempat tidur, Asyani ditangkap petugas Perhutani yang menduga kayu tersebut merupakan kayu curian. Dia ditangkap dengan tiga orang lain. Yaitu, Ruslan, menantu Asyani; Sucipto, seorang tukang kayu; serta Abdus Salam, sopir pikap. (rri/aif/JPNN/c19/bh)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Konsultasi Publik Amdal Revitalisasi Teluk Benoa Berjalan Dinamis
Redaktur : Tim Redaksi