Payung Hukum Kuatkan Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila

Kamis, 15 Desember 2022 – 21:25 WIB
Raperda Prakarsa tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dibutuhkan untuk memberikan pengguatan.Foto: DPRD Kota Bogor

jpnn.com, BOGOR - Landasan hukum dalam penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Kota Bogor, masih belum ada.

Hal itu mendorong DPRD Kota Bogor mengusulkan Raperda Prakarsa tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

BACA JUGA: Raperda PPWK untuk Cegah Paham Radikalisme di Kota Bogor

Usulan tersebut disampaikan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam rapat paripurna internal pada Kamis (15/12).

Gilang Gugum Gumelar, juru bicara Bapemperda mengatakan kebutuhan payung hukum di daerah yang memberikan penguatan bagi pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan baik formal, informal maupun non formal.

BACA JUGA: Pendidikan Pancasila Penting Jadi Pelajaran Wajib dari SD Hingga PT

"Berbagai metode dan aplikasinya maka diperlukan regulasi yang mengaturnya,” ujar Gilang Gugum Gumelar, juru bicara Bapemperda.

Gilang mengungkapkan latar belakang dari Raperda ini adalah Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara merupakan tanggung jawab negara dan warga negara untuk dilestarikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

BACA JUGA: 2 Skema Opsi Pendidikan Pancasila Dalam Kurikulum Sekolah

Sasaran yang ingin diwujudkan adalah agar nilai-nilai Pancasila dan wawasan kebangsaan menjadi landasan, dasar serta motivasi atas segala perbuatan sehari-hari maupun kehidupan kenegaraan sehingga dipedomani dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Atas laporan Bapemperda ini, fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor pun menyampaikan pandangannya melalui Pandangan Umum (PU) gabungan yang disampaikan oleh Rizal Utami dari Fraksi PPP.

Rizal mengatakan bahwa fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor menyetujui Usul Prakarsa Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Namun, perlu adanya penyempurnaan dan kajian lebih lanjut khususnya seperti masukan fraksi-fraksi antara lain pengertian Pancasila misalnya.

Sejauh studi yang dilakukan, belum ada definisi peraturan perundang-undangan mengenai apa yang didefinisikan Pancasila.

Nantinya, bisa dipertimbangkan untuk merumuskan definisi yang mengacu pada literatur sejarah dan pandangan ahli. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler