jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada Sabtu 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 mendatang untuk wilayah Jawa dan Bali.
Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Raihan Ariatama mendukung ketegasan pemerintah dalam penerapan kebijakan PPKM Darurat.
BACA JUGA: Kelakuan Oknum Kades Ini Sungguh Memalukan, Kini Mendekam di Balik Jeruji
Menurutnya, PPKM Darurat adalah strategi tepat untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 yang semakin banyak menelan korban jiwa.
"Ini adalah kondisi darurat yang harus direspons dengan ketegasan pemerintah dan kedisiplinan masyarakat untuk menyelamatkan lebih banyak kehidupan dari ancaman Covid-19," ujar Raihan di Jakarta, Rabu (7/11).
BACA JUGA: Inilah Tampang Orang Tua Penganiaya Bayi yang Videonya Viral di Medsos
Apalagi, kata Raihan, terdapat enam varian virus Corona yang menurut para ahli lebih berbahaya dan sangat cepat menyebar, telah terdeteksi di berbagai daerah di Indonesia. Keenam varian virus Corona tersebut adalah Alpha, Beta, Delta, Epa, Kappa dan Iota.
Selain itu, Raihan juga meminta pemerintah menjaga daya beli dan perekonomian masyarakat yang terdampak karena PPKM Darurat.
BACA JUGA: Tertangkap Tangan Bawa Narkoba, Briptu RP Ternyata Anggota Propam Polda Sumsel
BACA JUGA: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri
"PB HMI meminta Bantuan Sosial benar-benar tepat sasaran bagi yang membutuhkan. Negara harus terdepan dalam melindungi rakyatnya dalam kondisi yang sulit ini," pungkas Raihan.(dkk/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad